Jumat, 24 Agustus 2018

Program PTSL Dinilai Tidak Transparan, Terindikasi Langgar Aturan Pusat

Probolinggo, WartaKum.com - Dinilai tidak transparan dalam pengelolaan Program Pendaftaran  Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)  di tiga Kecamatan yakni Kecamatan Krejengan, Kecamatan Kotaanyar dan Kecamatan Banyuanyar, oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggon.

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengadakan audensi di kantor BPN untuk mempertanyakan transparansi pembiayan pembuatan sertifikat tanah. Pasalnya, dari keterangan Koordinator LSM Solehudin, temuan yang terjadi dikalangan masyarakat jauh berbeda dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

“Yang terjadi di lapangan jauh berbeda, dari harga pembiayaan saja sangat tinggi mulai satu juta sampai tiga juta. Nah ini kan sudah keluar dari ketentuan dan prosedur yang ada”, kata Soleh (LSM ProCW) yang didampingi Hamzah Ansori, Ketua LSM Elang Putih saat audensi.

Sedang bagian Hubungan Masyarakat (HUMAS) BPN Lalu Riyanto, menyampaikan pihaknya telah melakukan tugas dan wewenang sesuai dengan aturan , meski pada implementasinya menuai problem dan hambatan-hambatan, sehingga soal anggaran yang turun di tingkat kabupaten tidak semua dapat disampaikan keranah publik.
“Semua anggaran yang rutin untuk kegiatan sehari-hari sudah ada tempatnya di masing-masing kabupaten, dan kami tidak bisa mengungkapkan ke rekan-rekan (Gabungan LSM) alasannya karena sumpah sebagai pegawai negeri, sebelum diangkat disumpah untuk merahasiakan sesuatu mana yang bisa disampaikan, tidak semua konsumsi publik”, ujarnya.

Sementara Sofyan, perwakilan dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) mengatakan seharusnya pihak BPN mengindahkan Peraturan Presiden Nomor 6 tahun 2018 Bab VI soal pembiayaan pada pasal 40 bukan malah sembunyi dibalik sumpah pegawai.

Lebih lanjut Sofyan menambahkan, berbicara soal PP sudah jelas, dan harus dilaksanakan oleh pihak penyelenggara dalam hal ini BPN.

PTSL yang selama ini digaungkan bersifat gratis dan hanya memerlukan dana yang tidak seberapa, ternyata setelah di daerah menjadi polemik, karena biayanya menjadi besar. Hal ini yang memicu sejumlah persoalan yang mengindikasikan bahwa program ini melanggar ketentuan yang dituangkan oleh Presiden terkait program tersebut. Bahkan disinyalir sejumlah Kades hanya dijadikan kambing hitam saat kasus mencuat. (Son)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional