Probolinggo, WartaKum.com - Dinilai tidak transparan dalam pengelolaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tiga Kecamatan yakni Kecamatan Krejengan, Kecamatan Kotaanyar dan Kecamatan Banyuanyar, oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggon.
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengadakan audensi di kantor BPN untuk mempertanyakan transparansi pembiayan pembuatan sertifikat tanah. Pasalnya, dari keterangan Koordinator LSM Solehudin, temuan yang terjadi dikalangan masyarakat jauh berbeda dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Yang terjadi di lapangan jauh berbeda, dari harga pembiayaan saja sangat tinggi mulai satu juta sampai tiga juta. Nah ini kan sudah keluar dari ketentuan dan prosedur yang ada”, kata Soleh (LSM ProCW) yang didampingi Hamzah Ansori, Ketua LSM Elang Putih saat audensi.
Sedang bagian Hubungan Masyarakat (HUMAS) BPN Lalu Riyanto, menyampaikan pihaknya telah melakukan tugas dan wewenang sesuai dengan aturan , meski pada implementasinya menuai problem dan hambatan-hambatan, sehingga soal anggaran yang turun di tingkat kabupaten tidak semua dapat disampaikan keranah publik.
“Semua anggaran yang rutin untuk kegiatan sehari-hari sudah ada tempatnya di masing-masing kabupaten, dan kami tidak bisa mengungkapkan ke rekan-rekan (Gabungan LSM) alasannya karena sumpah sebagai pegawai negeri, sebelum diangkat disumpah untuk merahasiakan sesuatu mana yang bisa disampaikan, tidak semua konsumsi publik”, ujarnya.
Sementara Sofyan, perwakilan dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) mengatakan seharusnya pihak BPN mengindahkan Peraturan Presiden Nomor 6 tahun 2018 Bab VI soal pembiayaan pada pasal 40 bukan malah sembunyi dibalik sumpah pegawai.
Lebih lanjut Sofyan menambahkan, berbicara soal PP sudah jelas, dan harus dilaksanakan oleh pihak penyelenggara dalam hal ini BPN.
PTSL yang selama ini digaungkan bersifat gratis dan hanya memerlukan dana yang tidak seberapa, ternyata setelah di daerah menjadi polemik, karena biayanya menjadi besar. Hal ini yang memicu sejumlah persoalan yang mengindikasikan bahwa program ini melanggar ketentuan yang dituangkan oleh Presiden terkait program tersebut. Bahkan disinyalir sejumlah Kades hanya dijadikan kambing hitam saat kasus mencuat. (Son)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Nasional
-
Pose terduga pelaku pidana penipuan bersama teman-temannya berseragam PNS SURABAYA, wartakum.com -Tugianto and partners, kantor pengaca...
-
Belitung, wartakum.com - Peran dan fungsi Pemerintah, salah satunya adalah menjamin kesehatan dan masa depan masyarakat. Namun, sepert...
-
Surabaya, wartakum.com - Diduga sudah melanggar aturan perda salah satu cafe dan karaoke diwilayah surabaya, menyediakan penari striptis. ...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Polemik seputar pungutan PTSL Pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut Prona (Progr...
-
Pangkalpinang, wartakum.com - Geliat pesta demokrasi dalam tajuk Pilkada Serentak 2018, makin seru untuk diikuti. Seperti di Kota Pangka...
-
Sampang, wartakum.com - Ada pepatah guru kencing berdiri, murid akan kencing berlari. Pribahasa ini harusnya jadi acuhan oleh para guru y...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Gelaran operasi Zebra adalah program yang berkesinambungan Kepolisian RI sebagai bagian dari upaya menertibkan...
-
Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka berbunyi Elmu Luhung Teu Adigung, Sakti Diri Teu Kumaki, Yakin Usik Kersaning Illahi, Wartakum.com,...
-
SURABAYA - wartakum.com , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Siska Crhristiana dan jaksa Irene Ulfa, menuntut dua terdakwa ka...
-
Pamekasan, Wartakum.com - Mobil Toyota Fortuner baru bernopol M 45 NICO berwarna Putih, bebas berkeliaran di jalanan wilayah Kabupaten Pa...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar