JATIM, Wartakum.com - Seperti tahun lalu, Gubernur Jatim mengeluarkan kebijakan melarang penggunaan kendaraan dinas (randin) di seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah di jajaran Pemprov. Jatim, untuk digunakan mudik lebaran tahun 2018.
Demikian disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Prov. Jatim, Drs. Benny Sampirwanto, MSi di kantornya di jalan Pahlawan 110 Surabaya, Jumat (8/6).
Ketentuan tsb diatur lewat surat edaran nomor 003.2/8610/032.2/2018 tertanggal 5 Juni 2018 ini ditanda tangani secara langsung oleh Gubernur Jatim, Dr. H. Soekarwo. Alasan pelarangan, merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim no. 38 tahun 2012 tentang Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas di lingkungan Pemprov Jatim yang mempersyaratkan randis hanya dipergunakan untuk kepentingan kedinasan secara efektif dan efisien.
"Ini berlaku untuk seluruh kendaraan, baik roda empat maupun roda dua" ujar Benny. Sementara itu, kendaraan yang diperuntukkan untuk operasional/kedinasan seperti ambulans tetap dipergunakan sesuai ketentuan.
Pengaturan randin, lanjut mantan Kepala Biro Kerjasama Setda Prov. Jatim ini, penyerahan kepada pejabat yang ditunjuk pada Jumat, 8 Juni 2018 mulai pukul 13.30 - 15.00 WIB. Sedangkan pengambilan kembali, dilakukan pada Rabu, 20 Juni 2018 selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB.
Ditambahkan, untuk randin yang digunakan di lingkungan Setda Prov. Jatim diserahkan di Jalan Pahlawan No. 110 Surabaya, sedangkan randin yang dikelola OPD di tempatkan di masing-masing OPD. Untuk kendaraan bus, pick up, dan truk ditempatkan sesuai garasi yang telah ditentukan.
Terkait pelaksanaan pengaturan randin ini, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Prov. Jatim akan melakukan pengawasan operasional di lapangan. “Pelaporannya dilakukan langsung kepada Pak Sekda," ujar Benny yang menjelaskan surat edaran ini juga ditembuskan kepada Mendagri dan MenPAN RB," ujar Benny. (Humas Pemprov Jatim/***)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Nasional
-
Pose terduga pelaku pidana penipuan bersama teman-temannya berseragam PNS SURABAYA, wartakum.com -Tugianto and partners, kantor pengaca...
-
Belitung, wartakum.com - Peran dan fungsi Pemerintah, salah satunya adalah menjamin kesehatan dan masa depan masyarakat. Namun, sepert...
-
Surabaya, wartakum.com - Diduga sudah melanggar aturan perda salah satu cafe dan karaoke diwilayah surabaya, menyediakan penari striptis. ...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Polemik seputar pungutan PTSL Pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut Prona (Progr...
-
Pangkalpinang, wartakum.com - Geliat pesta demokrasi dalam tajuk Pilkada Serentak 2018, makin seru untuk diikuti. Seperti di Kota Pangka...
-
Sampang, wartakum.com - Ada pepatah guru kencing berdiri, murid akan kencing berlari. Pribahasa ini harusnya jadi acuhan oleh para guru y...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Gelaran operasi Zebra adalah program yang berkesinambungan Kepolisian RI sebagai bagian dari upaya menertibkan...
-
Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka berbunyi Elmu Luhung Teu Adigung, Sakti Diri Teu Kumaki, Yakin Usik Kersaning Illahi, Wartakum.com,...
-
SURABAYA - wartakum.com , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Siska Crhristiana dan jaksa Irene Ulfa, menuntut dua terdakwa ka...
-
Pamekasan, Wartakum.com - Mobil Toyota Fortuner baru bernopol M 45 NICO berwarna Putih, bebas berkeliaran di jalanan wilayah Kabupaten Pa...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar