Jumat, 16 Februari 2018

Salah Satu Cafe dan Karaoke di Surabaya, Sediakan Penari Striptis.

Surabaya, wartakum.com - Diduga sudah melanggar aturan perda salah satu cafe dan karaoke diwilayah surabaya, menyediakan penari striptis.

Pasalnya, Vidio yang didapat redaksi wartakum berdurasi 01:04, menampilkan tiga penari tampa busana (hanya memakai bra dan celana dalam), Sabtu (17/2/2018). Tiga penari yang meliuk-liut mengikuti alunan musik itu mepertontokan anggota tubuhnya didepan umun di ruangan yang disediakan pub tersebut.

Hal ini penari dan pihak pemilik Pub sudah melanggar pasal UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pasal 36, sangsi pidana bagi penari ataupun pemilik pub yang menyajikan pertunjukan pornografi.

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah.

Perlu diketahui, sampai berita ini diturunkan, pihak Satpol PP selaku penegak perda belum melakukan tindakan. (Ros)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional