Jumat, 24 Agustus 2018

Satpas Probolinggo Kota Jadi Indikator Kepuasan Pemohon

Probolinggo, WartaKum.com –Kepercayaan masyarakat terhadap instansi layanan publik yang sanggup memberi “service” yang memuaskan, menjadi reverensi untuk terus dimanfaatkan oleh warga. Hal ini seperti yang nampak pada Satpas Polres Probolinggo kota yang secara maksimal memberikan pelayanan pada pemohon, baik pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan.

"Dalam pelayanan terhadap pemohon SIM, kami berupaya mengedepankan layanan secara maksimal dan tentunya professional termasuk prosedur untuk memperoleh dokumen yang dimaksud yang tentunya harus melalui tahapan yang telah ditentukan", ujar Bripka Agung Waluyo SH , Baur SIM Satlantas Polres Probolinggo Kota saat ditemui wartawan WartaKum.

Terkait proses pelayanan dalam penerbitan SIM di instansi ini, Satlantas setempat tetap mengacu pada aturan sesuai  Undang-undang terbaru yang berlaku saat ini, yakni PP. RI. No 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Adapun hasil pantauan dilokasi, proses ini bermula dari pendaftaran oleh pemohon, kemudian dilanjutkan dengan ujian teori yang dipandu Baur SIM Aiptu Agung Waluyo. Selanjutnya pemohon diarahkan mengikuti ujian Praktek yang ditangani petugas yang berkopeten dibagian tersebut (Bripka Hayi SH).

Ditempat berbeda AKP Alpo Gohan, Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, saat ditemui media ini mengatakan, jika satuan yang dipimpinnya akan selalu dipantau, termasuk unit pembuatan SIM.

"Pengawasan terhadap unit yang ada di Satlantas secara berkala akan mendapat pantauan, hal demi memberi kenyamanan pada masyarakat termasuk di unit penerbitan SIM", ungkapnya.

Hal yang sama juga disampaikan Iptu Firman, Kanit Reg.Ident Satlantas Probolinggo kota. Menurutnya meningkatnya animo masyarakat untuk melengkapi persyaratan dalam berkendara lebih dikarenakan adanya faktor kesadaran yang cukup tinggi. “Yang pasti dengan makin meningkatnya layanan di Satpas ini, lebih didasari adanya kesadaran dari pemilik kendaraan bermotor akan tanggungjawabnya untuk melengkapi persyaratan dalam berkendara.”Ujarnya. (Rul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional