SURABAYA - wartakum.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Siska Crhristiana dan jaksa Irene Ulfa, menuntut dua terdakwa kasus pengeroyokan Bonek versus PSHT dengan masing-masing tuntutan 10 Tahun penjara, sesuai pasal 170 ayat (2) tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian, Kamis.
Menanggapi tuntutan JPU, dua terdakwa kasus kekerasan, Muhammad Tiyo dan Muhammad Jafar melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan.
"Kami akan mengajukan pembelaan," ujar Penasehat Hukum kedua terdakwa, Gusti Prasetya bersama tim.
Mendengar jawaban penasehat hukum para terdakwa akan melakukan pembelaan, ketua majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi.
"Penasehat hukum kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan, sidang tunda pekan depan dengan agenda pembelaan," ujar Ketua Majlis Syifa'urosidin di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.
Di sisi lain, Bibi korban dari keluarga Muhammad Anis Eko Ristanto, menanggapi jika tuntutan JPU dinilai kurang memenuhi rasa keadilan.
"Tuntutan 10 tahun untuk dua nyawa keadilanya dimana, saya tidak terima atas tuntutan jaksa yang hanya mengenakan tuntutan 10 tahun," ujar Ikke Bibi korban Muhammad Annis saat di konfirmasi usai persidangan.
Hal senada juga di Lontarkan Ibu korban dari Muhammad Annis Eko Ristanto, Narsih, dia menilai jika tuntutan JPU 10 tahun terhadap terdakwa hingga buah hatinya meninggal kurang memenuhi rasa keadilan.
"Sampai sekarang dada saya sesak, 10 tahun itu tidak ada apa-apanya dibandingkan anak saya yang meninggal dunia," protesnya.
Perlu dketahui, Muhammad Tiyo dan Muhammad Jafar kedua terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dunia. Pengeroyokan dilakukan setelah mendapat ajakan melalui group Medsos untuk melakukan balas dendam terhadap kelompok PSHT yang melakukan penganiayaan terhadap rekannya dan segera berkumpul di SPBU Jalan Balongsari.
Keduanya didakwa pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian dan pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Han/Sen)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Nasional
-
Pose terduga pelaku pidana penipuan bersama teman-temannya berseragam PNS SURABAYA, wartakum.com -Tugianto and partners, kantor pengaca...
-
Belitung, wartakum.com - Peran dan fungsi Pemerintah, salah satunya adalah menjamin kesehatan dan masa depan masyarakat. Namun, sepert...
-
Surabaya, wartakum.com - Diduga sudah melanggar aturan perda salah satu cafe dan karaoke diwilayah surabaya, menyediakan penari striptis. ...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Polemik seputar pungutan PTSL Pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut Prona (Progr...
-
Pangkalpinang, wartakum.com - Geliat pesta demokrasi dalam tajuk Pilkada Serentak 2018, makin seru untuk diikuti. Seperti di Kota Pangka...
-
Sampang, wartakum.com - Ada pepatah guru kencing berdiri, murid akan kencing berlari. Pribahasa ini harusnya jadi acuhan oleh para guru y...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Gelaran operasi Zebra adalah program yang berkesinambungan Kepolisian RI sebagai bagian dari upaya menertibkan...
-
Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka berbunyi Elmu Luhung Teu Adigung, Sakti Diri Teu Kumaki, Yakin Usik Kersaning Illahi, Wartakum.com,...
-
SURABAYA - wartakum.com , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Siska Crhristiana dan jaksa Irene Ulfa, menuntut dua terdakwa ka...
-
Pamekasan, Wartakum.com - Mobil Toyota Fortuner baru bernopol M 45 NICO berwarna Putih, bebas berkeliaran di jalanan wilayah Kabupaten Pa...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar