Madiun, Wartakum.com - Dalam
kunjungannya ke Desa Dungu, Kec. Wungu, Kab. Madiun Presiden RI, Joko Widodo
menyerahkan SK Ijin Pemanfaatan Hutan Kawasan Hutan Negara Oleh Masyarakat Yang
Dilindungi Pemerintah Dalam Bentuk Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan
Perhutanan kepada masyarakat di tiga kabupaten di Jatim, yaitu Kab
Madiun, Kab. Tuban dan Kab. Tulungagung. Sebanyak 2.890,65 ha ijin
diserahkan pada kegiatan ini.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden
RI mengingatkan dirinya tidak segan-segan untuk mencabut ijin pemanfaatan lahan
jika para petani yang malas mengelola lahan pertanian. Menurutnya, masyarakat
sudah dipermudah dengan diberikan ijin pemanfaatan hutan untuk jangka waktu 35
tahun. Dengan diberikan ijin yang panjang, harusnya dikelola dan
dimaksimalkan. " Saya akan melakukan evaluasi selama 6 bulan. Apabila ada
petani yang tidak memanfaatkan dengan baik, maka ijin akan dicabut,"
tegasnya.
Petani, lanjutnya, harus menanami
hutan tersebut dengan tanaman yang cocok dengan wilayah tersebut. Setelah
ditanam, juga harus dirawat sehingga akan ada hasil yang maksimal.
Ditambahkan, utuk memperluas akses
modal, pemerintah sudah melakukan kerjasama dengan perbankan. Para petani bisa
memanfaatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah, kurang
lebih 7-9 persen."Apabila mendapatkan modal dari perbankan, harus
dimanfaatkan untuk usaha misal dibelikan bibit atau pupuk. Jangan
sampai uang pinjam bank tersebut, digunakan untuk kepentingan lain seperti
membeli sepeda motor.Meminjam uang harus untuk kegiatan produktif dan harus
berhati hati," paparnya.(humaspemprovjatim/tra)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar