Selasa, 01 Mei 2018

LSM LIRA Minta Kasus PTSL Desa Tanjung Sari Krejengan Di Proses Tuntas

Probolinggo, Wartakum.com - Polemik seputar pungutan PTSL Pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut Prona (Program Nasional Agraria), di Desa Tanjung Sari Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo terindikasi melakukan tarikan biaya yang dinilai tidak wajar antara 1,75  hingga 4 juta.

Hal tersebur menimbulkan tanggapan beragam dari pemerhati hukum di wilayah ini. Yang jelas praktik pungutan ini telah melanggar Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) pada bab IV pasal 15 yang mengatur tentang sumber pembiayaan.

Masalah pungli ini menyeret dua oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) keranah hukum, oknum tersebut diduga memeras 5 Kepala Desa di Kecamatan Krejengan. Hal ini membuat praktisi hukum semakin memperhatikan dan melakukanmpengawasan terhadap pihak yang terlibat, agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sorotan kasus ini, diungkapkan Bupati LSM LIRA Syamsudin SH, menurutnya, bagaimanapun oknum LSM yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini sangat disayangkan. "Ini jelas sudah menciderai ruh LSM yang semestinya sebagai mitra dan kontrol masyarakat untuk menyelesaikannya, namun kami sayangkan jika oknum ini justru memanfatkan situasi", ujar pria yang mengaku telah membentuk tim investigasi ke masyarakat terkait kasus tersebut.

Hal senada juga disampaikan Drs Syamsul Huda Ketua LSM Galang Gabung Kerahkan Hingga Tuntas Masalah (Gagak Hitam) Probolinggo. Pria nyentrik ini menyikapi permasalahan tersebut cenderung dari posisi kinerja Pemerintahan tingkat bawah yang justru tidak memberi pencerahan secara benar pada masyarakat terkait prosedur program tersebut.

"Sebenarnya kebijakan bisa dibuat wilayah, namun kebijakan itu tdak menabrak Surat Keputusan Bersama 3 Menteri karena jelas SKB tersebut telah mengatur secara teknis untuk Jawa dan Bali hanya 150 ribu, jika panitia PTSL yang ada di daerah membuat kebijakan yang cenderung memberatkan warga, ini yang harus diluruskan dan ditindak", jelasnya .

Ditambahkannya, bahwa melanggar ketentuan kebijakan SKB 3 menteri tersebut harus di tindak lanjuti, khususnya pihak yang bertanggung jawab. Untuk itu secara kelembagaan LSM Gagak Hitam akan terus mengawal, dan bila diperlukan akan meneruskan pelaporan atas kasus ini ke KPK dan Kementerian terkait. (Tim-Probo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional