Lumajang,.wartakum.com - Bentuk layanan publik yang sanggup
memberi rasa kepuasan terhadap masyarakat, menjadi referensi bagi warga untuk
intens menggunakan jasa layanannya. Hal ini seperti yang nampak pada Satpas
Polres Lumajang yang secara maksimal memberikan pelayanan pada pemohon baik
pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan masa berlakunya.
“Secara
profesional, kami berupaya mengedepankan layanan secara maksimal yang tentunya
bermuara pada kepuasan masyarakat”, ujar Aiptu Sarpin, Baur SIM Satlantas
Polres Lumajang saat ditemui di ruang tugasnya .
Menyangkut proses
pelayanan dalam penerbitan SIM di instansi ini, Satlantas setempat tetap
mengacu pada aturan sesuai Undang-undang terbaru yang berlaku saat ini, yakni
PP. RI. No 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP).
Adapun hasil
pantauan dilokasi, proses ini bermula dari pendaftaran oleh pemohon, kemudian
dilanjutkan dengan foto SIM .oleh anggota yg cekatan di bagian nya dan dilanjut
ke ujian teori yang dipandu .Aiptu Sarpin sendiri dan salah satu anggotanya
yang tidak mau di sebut namanya .setelah uji teori lulus Selanjutnya pemohon
diarahkan mengikuti ujian Praktek yang ditangani petugas yang berkopeten
dibagian tersebut (Aipda Hary Rahmad Syah ).pemohon ujian praktek baik roda dua
maupun roda empat .sebelum praktek dimulai mereka di beri pengertian tata cara
mengemudi yg benar dan bisa lulus uji.
Ditempat berbeda
AKP Hendry ipnu indartoSH, Sik Kasatlantas Polres Lumajang saat ditemui media
ini mengatakan jika satuan yang dipimpinnya akan selalu dipantau, termasuk unit
pembuatan SIM. “Satlantas secara berkala akan termasuk diantaranya memberi
kepuasan kenyamanan pada masyarakat termasuk di unit penerbitan SIM”, ungkapnya.
Hal yang sama juga
disampaikan Iptu Pujianto SH Kanit Reg.Ident (KRI) Satlantas Lumajang
.Menurutnya meningkatnya animo masyarakat untuk melengkapi persyaratan dalam
berkendara lebih dikarenakan adanya faktor kesadaran yang cukup tinggi. “Yang
pasti dengan makin meningkatnya layanan di Satpas ini, lebih didasari adanya
kesadaran dari pemilik kendaraan bermotor akan tanggungjawabnya untuk
melengkapi persyaratan dalam berkendara.”Ujarnya. (Rul)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar