Rabu, 29 Agustus 2018

Penadah Hasil Curas Diringkus, Pelaku Hendrik Pengidap HIV Jadi DPO Polres Lumajang


Lumajang, wartakum.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang mengungkap Penadah barang hasil kejahatan di wilayah kerjanya. Hal ini diumumkan melalui Prees Release di Mapolres, Senin (27/8/2018).

Hariri bin Abdul Rohman (33), warga Dusun Nangkaan Rt 03 Rw 05, Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, adalah seorang penadah hasil kejahatan yang dilakukan oleh Hendrik warga Kecamatan Rowokangkung, Lumajang. adalah seorang residivis pengidap HIV yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Menurut AKP Hasran, SH., M.Hum, Kasat Reskrim Polres lumajang, pengungkapan itu,  berdasarkan laporan polisi  nomor : LP/40/VII/2018/JATIM/RES LMJ/SEK YSW, tanggal 20 Juli 2018, tentang telah terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Korban Muh. Syukur Nur AS (53) asal Dusun Petungmangir, Rt.06 Rw.03, Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang mengalami kehilangan dan kerugian berupa 1 Unit motor Honda Type Nc11B 1c A/T (beat) Nopol. N-2314-ZG, warna merah, th 2009, Noka. MH1JF21169K244060, Nosin. JF21E1242789. Uang tunai sebesar 380 SAR (arab saudi), 1 buah Hp merk Asus Zenfone Go warna Gold, dengan nomor imei 1: 358061072674609, Imei 2: 358061072674617, dokumen berupa BPKB Mobil APV, BPKB Spm Vario, KTP An. Wiwik Pujiati, 1 Cincin Batu Hitam (bentuk akik berlapis emas ) seberat 2,5 Gram dan uang tunai sebesar 300 ribu rupiah", jelas Hasran.

Ditambahkan Hasran, bahwa kejadian pada hari Jum’at (20/7/2018), sekitar pukul 04.00 WIB, dengan modus operandi pelaku masuk ke dalam rumah, korban dengan cara merusak/mencukit jendela kamar samping rumah, mengacak acak isi rumah korban, dan mengambil barang barang yang ada di dalam rumah, setelah berhasil pelaku lari lewat pintu belakang, dan sebagian barang hasil kejahatan dijual kepada penadah Hariri.

Masih Kasat Reskrim, bahwa tersangka Hariri berhasil ditangkap pada Senin (27/8) sekitar pukul 23.30 wib, dirumahnya, dan dari tangan tersangka berhasil di amankan sebuah HP merk Asus Zenfone yang di duga hasil kejahatan.

“Tersangka Hariri mengakui bahwa mendapat barang tersebut dengan cara membeli dari tersangka Hendrik, kemudian Resmob melakukan penggrebekan di rumah tersangka. Namun Hendrik tidak ditemukan atau tidak berada di rumahnya,” ujarnya Kasat reskrim.

Hasil penangkapan tambah Hasran, ditemukan barang bukti milik korban berupa 1 buah Hp merk Asus Zenfone Go warna Gold, dengan nomor imei 1: 358061072674609, Imei 2: 358061072674617, 1 buah dosbok Asus Zefone Go. Selain itu ada barang lain diduga hasil kejahatan lainnya, berupa 1 buah Proyektor LCD merk EPSON warna putih, 1 buah Kamera merk Nikon Dx Vr warna hitam, dan 1 Notebook merk Asus Warna merah maron yang diduga barang hasil kejahatan.(Woko)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional