Selasa, 28 November 2017

Polrestabes Surabaya Beserta Jajaran Tangkap Ratusan Pelaku Kejahatan

Surabaya, wartakum.com - Polrestabes Surabaya dan polsek jajaran berhasil meringkus 137 tersangka dari 128 kasus. Rinciannya, Satreskrim membekuk 50 penjahat sedangkan polsek jajaran menangkap 78 penjahat, selama Nopember 2017 ini.

Beberapa kasus yang telah berhasil diungkap antara lain curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), penipuan, dan penadahan.

"Ini bukti bahwa kami menunjukkan kepastian hukum bagi masyarakat," tegas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M. Iqbal, Selasa (28/11/2017)

Iqbal memaparkan beberapa modus yang dilakukan para pelaku secara detail. Untuk kasus curat dan curanmor, umumnya para pelaku merusak, mencongkel gembok pagar, dan merusak rumah kunci motor.

Sedangkan para pelaku curas rata-rata membekali diri dengan senjata tajam, dan tak segan melukai korbannya jika berusaha mempertahankan barang berharganya.

Yang menarik adalah kasus penipuan. Para pelaku yang ditangkap menyebarkan surat-surat berharga ke tengah jalan. Di situ mereka mencantumkan nomor handphone.

"Saat korban terjebak, pelaku mengiming-imingi akan memberikan imbalan kalau surat tersebut dikembalikan. Tapi pelaku meminta korban melakukan transfer sejumlah uang terlebih dahulu," jelas alumnus Akpol 1991 itu.

"Ada juga modus yang menuduh korban telah memukul kerabatnya. Pelaku pura-pura minta pertanggungjawaban. Oleh karena korban terdesak, sepeda motornya lalu dibawa kabur," lanjutnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard M. Sinambela menyatakan, para tersangka yang telah ditangkap menjadi bukti bahwa pihaknya tidak main-main memberantas kejahatan jalanan.

"Kami peringatkan agar para pelaku tidak macam-macam di Surabaya. Kami tidak segan untuk menindak tegas," ancam AKBP Leonard.Sinambela.

Saat ini, Satreskrim memang masih punya beberapa target pelaku yang hendak ditangkap. Salah satunya adalah pelaku penjambretan di Jalan Indrapura yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor.

"Untuk identitasnya sudah kami kantongi. Sedang kami lidik lebih lanjut," ujarnya.

Selain membekuk eksekutor, polisi juga membekuk para penadah. Ini dilakukan untuk memutus mata rantai jaringan curanmor. Setiap pelaku curanmor selalu punya penadah yang sudah jadi langganan melempar kendaraan hasil curian.

Kebanyakan para pelaku selalu membawa kabur hasil curiannya ke Madura. Untuk mengantisipasi hal itu, polisi selalu menggelar operasi di Jembatan Suramadu setiap hari dengan waktu random.

Berikut hasil ungkap Polrestabes Surabaya selama November 2017:

Satreskrim Polrestabes Surabaya: 57 tersangka, Polsek Jajaran: 80 tersangka. Total: 137 tersangka.

Jenis kasus: Curat: 62 kasus 55 tersangka, Curas: 31 kasus 40 tersangka, Curanmor: 22 kasus, Penipuan: 5 kasus, 12 tersangka. Penadahan: 8 kasus, 8 tersangka. (Han/Son)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional