Surabaya, Wartakum.com - Dokter Bagoes Soetjipto, buronan kasus korupsi P2SEM yang ditangkap Tim Pidsus Kejati Jatim di Johor, Malaysia, itu ternya kabur ke Malaysia memakai paspor dan identitas palsu.
Kasipidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyadi menyatakan, dr Bagoes kabur dengan memakai trik yang kerap digunakan buronan lainnya. Tetapi pelariannya ternyata terdeteksi oleh tim kejaksaan.
“Diketahui dia (Dokter Bagoes) memakai paspor palsu dengan cara menggunakan identitas orang lain. Tapi namanya tetap Bagoes. Ini yang akan kita selidiki kenapa dia bisa lolos ke luar negeri,” ucap Didik, Rabu (27/11/2017) malam.
Didik mengatakan dokter Bagoes melakukan korupsi pada Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat Provinsi Jawa Timur, tahun 2008. Total anggaran dalam proyek tersebut sebesar Rp 277 miliar.
Baca Juga : Tertangkap di Malaysia, Koruptor P2SEM JatimDijebloskan ke Lapas
"Dia sudah divonis di empat Pengadilan, total hukumannya 28 tahun, makanya Putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya yang bersangkutan di nyatakan terbukti sudah melakukan tindak pidana Korupsi tetapi Vonis yang di jatuhkan yakni 0 mengingat akumulasi pidana penjara yang sudah di jatuhkan pada yang bersangkutan dari berbagai Pengadilan Negeri yang ada di Jawa Timur telaah mencapai 21 tahun,” ujarnya.
Sebelumnya, Bagoes tiba di Kejati Jatim dengan kawalan ketat petugas kejaksaan menggunakan Mobil Honda Lexus B. Saat ditanya persiapannya menghadapi eksekusi jaksa pada Kejati Jatim, dia hanya tersenyum.
"Saya kerja di Malaysia" ucap Bagoes menjawab berondongan pertanyaan wartawan.
Dokter Bagoes dieksekusi ke penjara usai tujuh tahun menjadi boronan dalam statusnya sebagai terpidana korupsi sebesar Rp 200 miliar.
Baca Juga :Bakal Dieksekusi ke Lapas, Buron Korupsi P2SEM
Tersenyum Kecut
Dokter Bagoes Soetjipto, buron sekaligus terpidana kasus korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang berhasil diamankan oleh petugas di Malaysia. Sesuai rencana, dokter Bagoes akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Dokter Bagoes Soetjipto, buron sekaligus terpidana kasus korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang berhasil diamankan oleh petugas di Malaysia. Sesuai rencana, dokter Bagoes akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Dokter Bagoes merupakan terpidana dalam kasus dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur tahun 2008 yang telah divonis masing-masing tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh empat Pengadilan Negeri di Jawa Timur, yaitu di Ponorogo, Sidoarjo, Surabaya, dan Jombang.
Baca Juga :Tunggu Proses Eksekusi Koruptor P2SEM, Puluhan Wartawan Penuhi Kejati Jatim
Dokter Bagoes memegang peran penting dalam kasus korupsi P2SEM. Perannya berkaitan dengan pengusutan korupsi P2SEM di Surabaya, Sidoarjo, dan Jombang.
Dia menjadi operator penyalahgunaan dana P2SEM di sejumlah kampus dengan nilai sedikitnya Rp 1,5 miliar, yang berasal dari dari Bapemas Jatim. Adapun total kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp 200 miliar. (Han/Son)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar