![]() |
| Ilustrasi |
Surabaya, wartakum.com – GWS (13) diduga sebagai pelaku perbuatan cabul pada
Mawar (7) ditempat kos jalan Petemon Kali Surabayayang
dan sempat dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan Nomor, LP/B/180/II/2018/JATIM/RESTABES
SBY, seperti yang diberitakan sebelumnya, masih dalam penyidikan pihak
Polrestabes surabaya.
Baca : Diduga Tersangka Pencabulan Masih Keluarga BNN, Polrestabes Surabaya Enggan Bertindak...?
Unit PPA Polrestabes Surabaya
belum bisa melakukan pengamanan terhadap tersangka dikarenakan masih menuggu
alat bukti visum dari rumah sakit. Menurut Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP
Ruth Yeni S. Sos, bahwa kasus tersebut masih dalam penyidikan.
"Kami masih menuggu hasil
visum dari pihak rumah sakit, sedang untuk melakukan tindakan kami masih
menuggu bukti yang lengkap, dan apabila nanti hasil visum membuktikan ada luka
robek atau ada luka lebam, kami langsung melakukan penindakan terhadap
tersangka", Ujar Kanit PPA di ruang kerjanya, Jum'at (2/3/2018).
Ditambahkan Ruth Yeni, bahwa pihaknya sudah
memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan. “Untuk menangani kasus
ini kita harus bekerja hati-hati, dan harus sesuai prosedur Undang-undang (UU) perlindungan
anak. Sesuai aturan UU SPPA Pasal 32 ayat (2), menyatakan penahanan terhadap
anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak berusia 14 tahun”, pungkasnya.
(ros/sen)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar