Jumat, 02 Maret 2018

Kasus Dugaan Pencabulan Dengan Tersangka GWS Masih Tahap Penyidikan


Ilustrasi

Surabaya, wartakum.com – GWS (13) diduga sebagai pelaku perbuatan cabul pada Mawar (7) ditempat kos jalan Petemon Kali Surabayayang dan sempat dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan Nomor, LP/B/180/II/2018/JATIM/RESTABES SBY, seperti yang diberitakan sebelumnya, masih dalam penyidikan pihak Polrestabes surabaya.

 Baca : Diduga Tersangka Pencabulan Masih Keluarga BNN, Polrestabes Surabaya Enggan Bertindak...?

Unit PPA Polrestabes Surabaya belum bisa melakukan pengamanan terhadap tersangka dikarenakan masih menuggu alat bukti visum dari rumah sakit. Menurut Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni S. Sos, bahwa kasus tersebut masih dalam penyidikan. 

"Kami masih menuggu hasil visum dari pihak rumah sakit, sedang untuk melakukan tindakan kami masih menuggu bukti yang lengkap, dan apabila nanti hasil visum membuktikan ada luka robek atau ada luka lebam, kami langsung melakukan penindakan terhadap tersangka", Ujar Kanit PPA di ruang kerjanya, Jum'at (2/3/2018).

Ditambahkan Ruth Yeni, bahwa pihaknya sudah memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan. “Untuk menangani kasus ini kita harus bekerja hati-hati, dan harus sesuai prosedur Undang-undang (UU) perlindungan anak. Sesuai aturan UU SPPA Pasal 32 ayat (2), menyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak berusia 14 tahun”, pungkasnya. (ros/sen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional