SURABAYA - wartakum.com, Nasib sial dialami oleh Ferry Airlangga Soediqdo, usai istrinya ditiduri oleh orang lain. Kini ia bersama rekannya Uly Ikmal Husen menjadi terdakwa dalaam kasus penganiayan dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/3/2018).
Ferry Airlangga Soediqdo dan Uly Ikmal Husen, terdakwa dalam kasus penganiayaan ini. Menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi dari istri sirihnya, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Di hadapan majelis hakim yang diketuhai oleh hakim Dwi Peurwadi, saksi Devi Octaviani (istri terdakwa Ferry) mengatakan mengetahui saat kejadian tersebut. Bahwa terdakwa Ferry Airlangga Soediqdo melakukan pemukulan terhadap Hasan Muayyad (korban) saat di kamar kostnya.
"Saat dia (Ferry) datang, Hasan sedang ketiduran di kamar saya dan langsung memukuli Hasan dibantu Uly," kata saksi Devi di ruang sidang Garuda.
Saat ditanya perihal keberadaan Hasan di kamar saksi hingga tertidur, wanita yang bekerja sebagai purel di Cafe Breakshot Jl Kenjeran tersebut, hanya diam. "Kenapa diam,?" tanya Hakim Dwi Winarko yang disambut senyum.
Saksi Devi mengakui kalau Hasan sudah dua kali main dan tidur di kamarnya. "Dia (hasan) baru dua kali Pak," ujarnya. Namun saat ditanyakan kepada Hasan. Ia mengaku sudah tiga kali. "Iya, tiga kali Pak, tapi yang pertama gak masuk kamar," ungkapnya membuat pengunjung sidang tertawa.
Disinggung status hubungannya dengan terdakwa Ferry, saksi menyatakan bahwa dirinya sudah menjalin ikatan suami istri. " Masih nikah siri Pak, karena belum punya uang," ucapnya.
Diakhir persidangan hakim Dwi Purwadi sempat memberikan nasehat kepada terdakwa Ferry agar setiap hari menjemput istrinya saat pulang bekerja, sebab kalau tidak dijemput dikhawatirkan dia bakal diantar laki-laki lain, "Meski capek, usahakan kamu jemput istrimu, jangan sampai dia diboking laki-laki lain, jangan dibiarkan dia pulang malam-malam sendirian, nanti kalau diboking lagi bagaima,?" pesannya kepada Ferry.
Kasus ini berawal saat saksi korban Moc. Hasan Muayyad pergi ke Cafe Break Shot Billyard untuk main billyard dan ditemani oleh Devi Octaviana selaku score gril, sambil menenggak minuman keras hingga mabuk. Lantas saat cafe tutup Devi Octaviani mengajak Hasan pergi ke kost Devi untuk istirahat.
Saat menjelang pagi datang terdakwa Ferry Airlangga Soediqdo dan Uly Ikmal Husen, saat Ferry membuka jendela melihat Hasan sedang tidur. Kedua terdakwa langsung masuk dan memukuli Hasan. Atas perbuatanya kedua terdakwa didakwa pasal 170 KUHP. (Han/Sen)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Nasional
-
Pose terduga pelaku pidana penipuan bersama teman-temannya berseragam PNS SURABAYA, wartakum.com -Tugianto and partners, kantor pengaca...
-
Belitung, wartakum.com - Peran dan fungsi Pemerintah, salah satunya adalah menjamin kesehatan dan masa depan masyarakat. Namun, sepert...
-
Surabaya, wartakum.com - Diduga sudah melanggar aturan perda salah satu cafe dan karaoke diwilayah surabaya, menyediakan penari striptis. ...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Polemik seputar pungutan PTSL Pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut Prona (Progr...
-
Pangkalpinang, wartakum.com - Geliat pesta demokrasi dalam tajuk Pilkada Serentak 2018, makin seru untuk diikuti. Seperti di Kota Pangka...
-
Sampang, wartakum.com - Ada pepatah guru kencing berdiri, murid akan kencing berlari. Pribahasa ini harusnya jadi acuhan oleh para guru y...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Gelaran operasi Zebra adalah program yang berkesinambungan Kepolisian RI sebagai bagian dari upaya menertibkan...
-
Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka berbunyi Elmu Luhung Teu Adigung, Sakti Diri Teu Kumaki, Yakin Usik Kersaning Illahi, Wartakum.com,...
-
SURABAYA - wartakum.com , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Siska Crhristiana dan jaksa Irene Ulfa, menuntut dua terdakwa ka...
-
Pamekasan, Wartakum.com - Mobil Toyota Fortuner baru bernopol M 45 NICO berwarna Putih, bebas berkeliaran di jalanan wilayah Kabupaten Pa...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar