Senin, 27 Agustus 2018

Rifai Wartawan Jawapes Diancam Oknum Anggota Polisi Polres Sampang

Gambar Ilustrasi
Sampang, wartakum.com - Pers adalah lembaga profesi dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik,  meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara maupun fisual dan gambar.

Akan tetapi berbeda diwilayah Kabupaten Sampang, dimana salah satu Wartawan media Cetak dan Online Jawapes Ahmad Rifai, karena pemberitaan yang dilakukannya, mendapat acaman dari salah satu oknum anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang, inisial Bripka DD.

Ahmad Rifai pada media ini menjelaskan bahwa, pada saat dirinya sedang duduk di Cafe Sultan, Jalan Kusuma Bangsa dirinya dihampiri Dua Oknum Polisi salah satunya Bripka DD. "Setelah saya dihampiri, dalam pembicaraan dengan DD, kata-kata yang dilontarkan kurang pantas, karena dia selaku Penegak Hukum. Kalau aku tidak mau melayangkan surat hak jawab ataupun koreksi kau mau apa..?, kau rubah tidak berita itu, kalau tidak kau rubah, ku laporkan ke Reskrim". Ujar Rifai menirukannya.

Rifai menambahkan, ucapan yang mengarah pada pengancaman itu berawal dari pemberitaan tentang indikasi keterlibatan oknum Reskrim saat membekingi debt collektor yang dimuatnya.

“Kalau sudah mengarah pada pengancaman atau intervensi terhadap wartawan, tentu kita sangat menyayangkan sikap yang diambil oleh oknum polisi itu, karena apa yang dilakukan itu bisa mengancam pada kebebasan pers".

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers. (ros)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional