Sampang, wartakum.com –
Setelah kecewa atas lamanya penanganan hukum oleh Polres Sampang terkait
laporan penganiayan kepada korban Moh. Dilam (53), dengan Laporan Polisi tertanggal 06
Oktober 2017 Nomor : LP / B / 218 / X / 2017 / JATIM / RES / SAMPANG. Kini
Dilam harus menelan kekecewan untuk yang kedua kalinya.
Betapa tidak,
kasus yang awalnya dimasukan dalam Berita Acara Pidana (BAP) oleh pihak
Kepolisian dengan dijerat pasal 351, lalu dirubah menjadi pasal 352 KUHP saat
dilakukan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Rabu (03/01/2018) lalu tersangka
langsung difonis oleh Hakim dengan hukuman lima bulan masa percobaan.
Keputusan Hakim terhadap
tersangka Junaidi yang telah menganiaya korban Dilam dengan sebilah batang kayu
yang mengakibatkan luka lebam, Senin (06/10/2017) lalu ketika korban sedang
mengayuh becak, menyatakan kekecewaannya pada awak media ini.
“Saya Kecewa, pelaku hanya difonis
dengan hukuman percobaan oleh Hakim, saya tidak hanya luka lebam pada saat
dipukul, melainkan sampai gak sadarkan diri dan saya gak bisa kerja selama satu
bulan lebih”, jelas Moh Dilam asal Dusun Ombul Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan Kabupaten
Pamekasan saat.
Sementara Jamil selaku ponakan
korban menambahkan, kalau penganianyaan yang dialami paman saya ini dibilang hakim
ringan, dan hukumnya seperti itu. Terus keadilan bagi kelurga paman saya
seperti apa?, tandas Jamil dengan wajah kesal.
Masih Jamil, kalau
dirinya adalah orang awam yang tidak mengerti proses hukum. “Tapi kalau proses
hukumnya seperti itu, apa benar. Tidak ada jaksa penuntut umum dalam
persidangan, tapi hakim tetap memfonis pelaku, dengan hukuman lima bulan masa
percobaan”. (ros)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar