Jumat, 05 Januari 2018

Sidang Kasus Penganiayaan di PN Sampang Diduga Ada Kejanggalan



Sampang, wartakum.com – Setelah kecewa atas lamanya penanganan hukum oleh Polres Sampang terkait laporan penganiayan kepada korban Moh. Dilam (53), dengan Laporan Polisi tertanggal 06 Oktober 2017 Nomor : LP / B / 218 / X / 2017 / JATIM / RES / SAMPANG. Kini Dilam harus menelan kekecewan untuk yang kedua kalinya.

Betapa tidak, kasus yang awalnya dimasukan dalam Berita Acara Pidana (BAP) oleh pihak Kepolisian dengan dijerat pasal 351, lalu dirubah menjadi pasal 352 KUHP saat dilakukan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Rabu (03/01/2018) lalu tersangka langsung difonis oleh Hakim dengan hukuman lima bulan masa percobaan.

Keputusan Hakim terhadap tersangka Junaidi yang telah menganiaya korban Dilam dengan sebilah batang kayu yang mengakibatkan luka lebam, Senin (06/10/2017) lalu ketika korban sedang mengayuh becak, menyatakan kekecewaannya pada awak media ini. 

“Saya Kecewa, pelaku hanya difonis dengan hukuman percobaan oleh Hakim, saya tidak hanya luka lebam pada saat dipukul, melainkan sampai gak sadarkan diri dan saya gak bisa kerja selama satu bulan lebih”, jelas Moh Dilam asal Dusun Ombul Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan saat. 

Sementara Jamil selaku ponakan korban menambahkan, kalau penganianyaan yang dialami paman saya ini dibilang hakim ringan, dan hukumnya seperti itu. Terus keadilan bagi kelurga paman saya seperti apa?, tandas Jamil dengan wajah kesal.

Masih Jamil, kalau dirinya adalah orang awam yang tidak mengerti proses hukum. “Tapi kalau proses hukumnya seperti itu, apa benar. Tidak ada jaksa penuntut umum dalam persidangan, tapi hakim tetap memfonis pelaku, dengan hukuman lima bulan masa percobaan”. (ros)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional