Rabu, 06 Desember 2017

Tim Anti Bandit, Ungkap Sindikat Penyedia STNK Motor Hasil Curian


Surabaya, wartakum.com - Tim Antibandit Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sindikat penadah dan penyedia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta pelat nomor polisi (nopol) secara online.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol I Dewa Gede Juliana mengaku, pengungkapan kasus ini berawal dari diamankannya motor milik Heri Setyawan.

Pria berusia 37 tahun asal Jalan Dukuh Bulu Lontar, Surabaya itu dihentikan polisi saat mengendarai sepeda motor tanpa dilengkapi pelat nomor polisi dan surat-surat resmi lainnya, yang diduga hasil curian.

Lantas, polisi melakukan penggeledahan di rumah Heri dan ditemukan 9 lembar STNK dan 13 pelat kendaraan dengan nopol yang berbeda-beda.

"Seluruh STNK yang kami temukan di rumahnya adalah asli," kata Dewa kepada wartawan, Rabu (6/12/2017).

Hasil penyelidikan selanjutnya, bahwa seluruh STNK asli yang didapat di rumah Heri adalah hasil curian, yang kemudian diperjualbelikan untuk melengkapi surat-surat kendaraan sepeda motor yang juga hasil curian dari jaringan pelaku lain.

"Jaringan pelaku pencurian sepeda motor ini punya grup di media sosial facebook. Melalui grup itu, HS memenuhi permintaan STNK dari sepeda motor hasil curian oleh pelaku lainnya," terangnya.

Berdasarkan nomor di STNK itulah, Heri juga sekalian membuatkan pelat nomor kendaraannya, yang tentunya tidak sama dengan nomor rangka dan nomor mesin saat dipasang pada sepeda motor dari orang lain yang memesannya.

"Semuanya saya dapat dari jual-beli online di grup itu," ucap Heri, saat dipertemukan dengan wartawan di Polrestabes Surabaya.

Tak hanya mengamankan Heri, Tim Antibandit juga menangkap tersangka lain bernama Andreono, warga Jalan Petemon Kali 1 Surabaya. Dia berperan sebagai perantara dari jual-beli sepeda motor yang dikendarai Heri.

"Dari pengakuan tersangka Heri, sepeda motor yang dibeli dari perantara Andre ini mau dipakai sendiri," bebernya.

Ditambahkan Dewa, kasus ini tergolong modus baru yang ditemukan oleh pihak kepolisian.

"Kemungkinan mereka juga terhubung dengan beberapa jaringan curanmor. Itu yang masih kami dalami,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, keduanya bakal dijerat pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat atau tadah, yang ancaman hukumannya selama-lamanya empat tahun kurungan penjara. (Han/Sen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional