Rabu, 06 Desember 2017
Park Hae Jin, Pengguna Sabu Asal Korsel Diduga Istimewakan Jaksa
Surabaya, wartakum.com - Park Hae Jin, pelatih Taekwondo KONI Jatim, asal Korea Selatan yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, diduga mendapat keistimewaan jaksa
Selain didakwa pasal 127 (rehabilitasi), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farkhan Djunaedi dari Kejari Tanjung Perak, juga enggan menghadirkan Park Ingsun (berkas terpisah) pemilik tiga poket sabu yang menjadi teman Park Hae Jin menikmati barang haram tersebut.
"Tidak perlu, cukup pembuktian seperti dalam berkas," ucap JPU Farkhan saat ditemui usai sidang, Rabu (6/12/2017).
Padahal, beberapa ahli hukum kerap berpendapat bahwa keterangan saksi yang benar adalah dimuka persidangan, bukan yang di berita acara penyidikan (BAP).
Hal itu diketahui setelah dalam sidang lanjutan, tiba-tiba kuasa hukum terdakwa menghadirkan dua saksi yang meringankan yakni Sumartono dan Sahril yang merupakan pengurus PBTI KONI Jatim.
Dimuka persidangan saksi Sumartono menjelaskan, dirinya baru mengetahui terdakwa ditangkap setelah dihubungi anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya.
"Setelah dihubungi polisi, saya baru tahu kalau terdakwa ditangkap," jelasnya.
Saksi Sumartono juga menyatakan, kalau terdakwa terjerumus narkoba akibat ada beban hidup karena jauh dari keluarga.
"Mungkin karena jauh dari keluarga," ucapnya saat ditanya tim kuasa hukum.
Pernyataan saksi ini sontal membuat Ketua Majelis Hakim Pujo Saksono marah dan membentak.
"Kamu memberikan keterangan yang benar, jangan pakai kata mungkin kayak paranormal saja," bentak Hakim Pujo.
Sedangkan saksi Sahril mengaku, tidak pernah melihat terdakwa mengkonsumsi narkoba didepannya.
"Selama ini tidak pernah pakai," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, diduga ingin dapat vonis ringan dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Park Hae Jin, konsultan Taekwondo KONI Jatim yang jadi terdakwa kasus sabu mengganti kuasa hukum dari Rudy Wedhasmara kepada Firman.
Park Hae Jin ditangkap anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya pada Jumat (16/6/2017) di tempat tinggalnya Apartemen Gunawangsa. Dia kedapatan membeli sabu 2 poket seharga Rp 1,8 juta melalui SMS dari seorang bandar dengan sistem ranjau. Sesuai perintah yang diterima dalam SMS, uang transaksi ditaruh di kotak pos yang berada di basement apartemen.
Sebelumnya, petugas lebih dulu menangkap Park Ingsun (berkas terpisah) dan ditemukan barang bukti 3 poket sabu masing masing 0,108 gram, 0,069 gram dan 0,045 gram.
JPU Farkhan Djunaedi yang dipercaya menangani kasus ini mendakwa warga Korea Selatan itu dengan pasal 112 ayat (1) jo dengan pasal 112 ayat (1) jo 127 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Han/Sen)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Nasional
-
Pose terduga pelaku pidana penipuan bersama teman-temannya berseragam PNS SURABAYA, wartakum.com -Tugianto and partners, kantor pengaca...
-
Belitung, wartakum.com - Peran dan fungsi Pemerintah, salah satunya adalah menjamin kesehatan dan masa depan masyarakat. Namun, sepert...
-
Surabaya, wartakum.com - Diduga sudah melanggar aturan perda salah satu cafe dan karaoke diwilayah surabaya, menyediakan penari striptis. ...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Polemik seputar pungutan PTSL Pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut Prona (Progr...
-
Pangkalpinang, wartakum.com - Geliat pesta demokrasi dalam tajuk Pilkada Serentak 2018, makin seru untuk diikuti. Seperti di Kota Pangka...
-
Sampang, wartakum.com - Ada pepatah guru kencing berdiri, murid akan kencing berlari. Pribahasa ini harusnya jadi acuhan oleh para guru y...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Gelaran operasi Zebra adalah program yang berkesinambungan Kepolisian RI sebagai bagian dari upaya menertibkan...
-
Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka berbunyi Elmu Luhung Teu Adigung, Sakti Diri Teu Kumaki, Yakin Usik Kersaning Illahi, Wartakum.com,...
-
SURABAYA - wartakum.com , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Siska Crhristiana dan jaksa Irene Ulfa, menuntut dua terdakwa ka...
-
Pamekasan, Wartakum.com - Mobil Toyota Fortuner baru bernopol M 45 NICO berwarna Putih, bebas berkeliaran di jalanan wilayah Kabupaten Pa...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar