Kamis, 07 Desember 2017
Korupsi Dana Hibah Rp 128 Juta, Rekanan Pemkot Surabaya Divonis 15 Bulan Penjara
SURABAYA, wartakum.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bersalah pada Bagus Prasetyo Wibowo dan Vicky Akbar Nista Tarafanur, dua terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2014.
Majelis hakim yang diketuai Judi Prasetiyo menyatakan kedua terdakwa telah terbukti melakukan korupsi memperkaya diri sendiri, sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 dirubah UU No 20 Tahun 2001 UU Tindak Pidana Korupsi.
Dalam amar putusan hakim, perbuatan terdakwa Bagus dan terdakwa Vicky telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 128 juta. Kerugian itu muncul akibat pengadaan pembelian mesin cetak yang dibeli dari pencarian dana hibah dengan menggunakan nama Kelompok Usaha Bersama (KUB) Cahaya Abadi yang belakangan diketahui fiktif.
"Menghukum terdakwa Bagus Prasetyo Wibowo dan terdakwa Vicky Akbar Nista Tarafnur dengan hukuman satu tahun dan tiga bulan penjara," ucap Hakim Judi Prasetiyo saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (7/12/2017).
Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta.
"Dan sesuai ketentuan, apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," sambung Hakim Judi.
Vonis kedua terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut 1,6 tahun penjara.
Kasus Korupsi dana hibah Pemkot Surabaya Tahun 2014 ini diungkap Bidang Pidsus Kejari Surabaya. Saat itu, Tim Penyelidik menemukan penyimpangan pencairan dana hibah yang diajukan terdakwa Bagus Prasetyo Wibowo untuk pembelian mesin percetakan merk Gong Xen.
Diduga, korupsi dana hibah itu nampaknya sudah direncanakan matang oleh terdakwa Bagus. Pasalnya, sebelum dana hibah itu cair, ternyata terdakwa Bagus sudah lebih dulu membeli mesin percetakan itu melalui terdakwa Vicky.
Pasalnya, mesin cetak yang dibeli terdakwa Bagus itu bukan mesin cetak baru melainkan mesin cetak bekas dan dalam kondisi rusak. Tak hanya itu, dalam pengajuan proposalnya, terdakwa Bagus menggunakan nama KUB Cahaya Abadi yang juga diketahui fiktif.
Sehingga dalam kasus ini, negara pun telah mengalami kerugian sebesar Rp 370 juta. Dan informasi yang dihimpun kerugian negara itu telah dikembalikan oleh kedua terdakwa saat persidangan dan telah dititipkan ke Kejari Surabaya untuk disetorkan ke Kas Negara melalui rekening Pemkot Surabaya.(Han/Sen)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Nasional
-
Pose terduga pelaku pidana penipuan bersama teman-temannya berseragam PNS SURABAYA, wartakum.com -Tugianto and partners, kantor pengaca...
-
Belitung, wartakum.com - Peran dan fungsi Pemerintah, salah satunya adalah menjamin kesehatan dan masa depan masyarakat. Namun, sepert...
-
Surabaya, wartakum.com - Diduga sudah melanggar aturan perda salah satu cafe dan karaoke diwilayah surabaya, menyediakan penari striptis. ...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Polemik seputar pungutan PTSL Pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut Prona (Progr...
-
Pangkalpinang, wartakum.com - Geliat pesta demokrasi dalam tajuk Pilkada Serentak 2018, makin seru untuk diikuti. Seperti di Kota Pangka...
-
Sampang, wartakum.com - Ada pepatah guru kencing berdiri, murid akan kencing berlari. Pribahasa ini harusnya jadi acuhan oleh para guru y...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Gelaran operasi Zebra adalah program yang berkesinambungan Kepolisian RI sebagai bagian dari upaya menertibkan...
-
Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka berbunyi Elmu Luhung Teu Adigung, Sakti Diri Teu Kumaki, Yakin Usik Kersaning Illahi, Wartakum.com,...
-
SURABAYA - wartakum.com , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Siska Crhristiana dan jaksa Irene Ulfa, menuntut dua terdakwa ka...
-
Pamekasan, Wartakum.com - Mobil Toyota Fortuner baru bernopol M 45 NICO berwarna Putih, bebas berkeliaran di jalanan wilayah Kabupaten Pa...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar