Kamis, 07 Desember 2017
Selingkuh dan Simpan Sabu, Ibu Rumah Tangga Ini Dihukum 6 Tahun Penjara
SURABAYA, wartakum.com - Lany Adinata, ibu rumah tangga berusia 43 tahun yang menjadi terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu ini, langsung nanar pandangan matanya saat Majelis Hakim menjatuhi hukuman atau vonis selama 6 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 1 bulan kurungan.
Ibu rumah yang kedapatan menyimpan narkoba milik selingkuhannya yang bernama Hanafi tersebut tak menyangka bakal menerima hukuman badan seberat itu, setelah sebelumnya dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa Penutut Whelmina Manuhutu
Majelis Hakim yang diketuai Dede Suryaman mengatakan terdakwa telah terbukti secara sah telah bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1). UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika
"Menjatuhkan penjara 6 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 1 bulan kurungan, bila tidak mampu membayar denda yang dibebankan," kata hakim Dede di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/12/2017).
Atas putusan tersebut terdakwa Lany yang selama persidangam didampingi pengacara, Fariji SH dari LBH Lacak berjalan gontai menghampiri meja penasehat hukumnya untuk berkonsultasi sebelum menerima putusan majelis hakim.
"Iya, saya terima Pak Hakim," ucap Lina dengan pandangan mata yang masih tetap nanar.
Kasus ini berawal saat petugas polisi Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Leny, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 poket sabu dengan berat masing-masing ± 0,42, ± 0,42 , ± 0,38 gram beserta pembungkusnya dengan jumlah keseluruhan ± 1,22 gram beserta pembungkusnya yang terletak di dalam dompet milik terdakwa.
Dari hasil interogasi, terdakwa mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari selingkuhannya yang bernama Hanafi (berkas terpisah). (Han/Sen)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Nasional
-
Pose terduga pelaku pidana penipuan bersama teman-temannya berseragam PNS SURABAYA, wartakum.com -Tugianto and partners, kantor pengaca...
-
Belitung, wartakum.com - Peran dan fungsi Pemerintah, salah satunya adalah menjamin kesehatan dan masa depan masyarakat. Namun, sepert...
-
Surabaya, wartakum.com - Diduga sudah melanggar aturan perda salah satu cafe dan karaoke diwilayah surabaya, menyediakan penari striptis. ...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Polemik seputar pungutan PTSL Pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut Prona (Progr...
-
Pangkalpinang, wartakum.com - Geliat pesta demokrasi dalam tajuk Pilkada Serentak 2018, makin seru untuk diikuti. Seperti di Kota Pangka...
-
Sampang, wartakum.com - Ada pepatah guru kencing berdiri, murid akan kencing berlari. Pribahasa ini harusnya jadi acuhan oleh para guru y...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Gelaran operasi Zebra adalah program yang berkesinambungan Kepolisian RI sebagai bagian dari upaya menertibkan...
-
Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka berbunyi Elmu Luhung Teu Adigung, Sakti Diri Teu Kumaki, Yakin Usik Kersaning Illahi, Wartakum.com,...
-
SURABAYA - wartakum.com , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Siska Crhristiana dan jaksa Irene Ulfa, menuntut dua terdakwa ka...
-
Pamekasan, Wartakum.com - Mobil Toyota Fortuner baru bernopol M 45 NICO berwarna Putih, bebas berkeliaran di jalanan wilayah Kabupaten Pa...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar