SURABAYA - wartakum.com, Upaya perlawanan Leny Anggareni dengan mengajukan gugatan praperadilan, atas penetapan dirinya sebagai tersangka penipuan dan penggelapan oleh Polsek Gubeng, berakhir sia-sia.
Leny yang kesehariannya bekerja sebagai konsultan pajak itu pun hanya bisa pasrah setelah dia tetap ditetapkan sebagai tersangka atas perkara cek sebesar Rp 500 juta tersebut.
Dalam amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya yang dibacakan Hakim tunggal, Dwi Purwadi, Kamis (21/12/2017), permohanan praperadilan yang diajukannya dianggap tidak cukup bukti dan dinyatakan ditolak, sehingga statusnya tetap dinyatakan sebagai tersangka.
"Pemeriksaan termohon terkait dengan penetapan sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan menyatakan permohonan termohon ditolak," tegas Hakim Dwi Purwadi.
Hakim Dwi Purwadi juga memerintahkan, agar penyidik Polsek Gubeng sebagai termohon tetap melanjutkan proses hukum pemohon (Leni Anggreini).
"Memerintahkan kepada pemohon (Polsek Gubeng) agar tetap melanjutkan proses hukum yang sudah berlaku sebagaimana telah menetapkan termohon sebelumnya (tersangka)," tambah Hakim Purwadi.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Gubeng Ipda Joko ditemui usai sidang menyatakan, pihaknya telah melakukan penanganan kasus ini sesuai prosedur. Setelah menerima laporan, pihaknya memanggil dan memeriksa saksi-saksi.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan hasil dari gelar perkara di Polrestabes Surabaya, kami meningkatkan status saksi (terlapor) menjadi tersangka sesuai 184 KUHAP,” ungkapnya singkat.
Perlu diketahui, Leny Anggraeni menempuh perlawanan hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan dengan Nomor : 55/PRAPER/2017/PN.SBY tanggal 30 November 2017, terhadap Polsek Gubeng yang telah menetapkannya sebagai tersangka.
Leny Anggraeni ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Salim Himawan Saputra ke Polsek Gubeng dengan laporan polisi nomor : LP/240/B/IX/2017/JATIM/RESTABES SBY/SEK GBG atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 500 juta. (Han/Sen)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Nasional
-
Pose terduga pelaku pidana penipuan bersama teman-temannya berseragam PNS SURABAYA, wartakum.com -Tugianto and partners, kantor pengaca...
-
Belitung, wartakum.com - Peran dan fungsi Pemerintah, salah satunya adalah menjamin kesehatan dan masa depan masyarakat. Namun, sepert...
-
Surabaya, wartakum.com - Diduga sudah melanggar aturan perda salah satu cafe dan karaoke diwilayah surabaya, menyediakan penari striptis. ...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Polemik seputar pungutan PTSL Pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut Prona (Progr...
-
Pangkalpinang, wartakum.com - Geliat pesta demokrasi dalam tajuk Pilkada Serentak 2018, makin seru untuk diikuti. Seperti di Kota Pangka...
-
Sampang, wartakum.com - Ada pepatah guru kencing berdiri, murid akan kencing berlari. Pribahasa ini harusnya jadi acuhan oleh para guru y...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Gelaran operasi Zebra adalah program yang berkesinambungan Kepolisian RI sebagai bagian dari upaya menertibkan...
-
Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka berbunyi Elmu Luhung Teu Adigung, Sakti Diri Teu Kumaki, Yakin Usik Kersaning Illahi, Wartakum.com,...
-
SURABAYA - wartakum.com , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Siska Crhristiana dan jaksa Irene Ulfa, menuntut dua terdakwa ka...
-
Pamekasan, Wartakum.com - Mobil Toyota Fortuner baru bernopol M 45 NICO berwarna Putih, bebas berkeliaran di jalanan wilayah Kabupaten Pa...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar