![]() |
| Sosialisasi relokasi PKL |
Pemerintah Kabupaten Lumajang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus turun gunung untuk melakukan sosialisasi penertiban PKL Alun-alun Pasirian. Sosialisasi dihadiri Didik Dwisantoso , Bidang penyidikan Satpol PP didampingi Agus hartoyo,SH. Kasi Binwas, tampak hadiri Kapolsek dan Camat Pasirian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan serta Ir Sugeng Kepala Desa Pasirian, Selasa (18/9/2018).
Dihadapan para PKL, Didik bersama Kasi Binwas Satuan Pol PP menyampaikan, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 16 tahun 2018 tentang Polisi Pamong Praja, Peraturan menteri dan Peraturan Bupati Lumajang No 59 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Bupati tentang kedudukan, susunan organisasi, satuan tugas serta tata kerja. Dan Perda No 6 tahun 2017 tentang rencana tata ruang bahwa nanti ada pembangunan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang. "Saya selaku Polisi Pamong Praja menghimbau dan mengharapkan kepada semua PKL agar dalam waktu dekat Taman Pasirian ini dapat terlihat bersih, indah dan sehat. untuk itu dibutuhkan kesadaranya dalam memposisikan agar Taman ini dapat sebagai simbul atau Ikon Kecamatan Pasirian." Jelasnya.
Ditambahkan Didik, solusi yang di ambil pemerintah, bahwa dalam waktu dekat PKL ini akan dilakukan Relokasi, yaitu di jalan stasiun dusun Gaplek. "Hal ini merupakan solusi terbaik agar tidak mengganggu ketertiban umum, dengan koridor atau ketaatan terhadap ketentuan pidana pasal 10, yaitu bila mana PKL melakukan pelanggaran maka Bupati atau pejabat yang ditunjuk dan berwenang bisa membubarkan paksa termasuk fasilitas usaha kegiatan PKL", tandasnya. (woko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar