Selasa, 11 September 2018

Penyandang Disabilitas Boleh Memperoleh SIM

Probolinggo, WartaKum.com - Penyandang Disabilitas yang identik dengan kekuran fisik, kini bisa bernafas lega setelah Satlantas Polres Probolinggo kota memfasilitasinya dalam memperoleh Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Hal seperti yang terlihat saat Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Probolinggo kota responsif terhadap penyandang disabiitas atau Cacat fisik ini, untuk mengikuti ujin memperoleh SIM. Sebanyak 10 orang disabilitas memperoleh panduan secara langsung dari Bripka Agung Waluyo SH selaku Baur SIM Satlantas Polres Probolinggo kota.

"Kepedulian terhadap penyandang disabilitas ini kita wujudkan dengan memfasilitasi mereka dalam memperoleh Surat Ijin Mengemudi. Diharapkan dengan adanya panduan langsung ini, akan bisa membantu penyandang difabel memperoleh apa yang menjadi kebutuhan dalam berkendara", ujar Bripka Agung yang ditemui disela kegiatan.

Perlu diketahui, selama ini kaum difabel dituntut mengikuti aturan dalam berlalu lintas, termasuk memenuhi persyaratan memiliki SIM selain STNK kendaraan yang dikendarai.

"Merupakan kewajiban yang harus dipenuhi seseorang saat mengendarai kendaraan bermotor, termasuk penyandang cacat untuk melengkapi persyaratan dalam berkendara. Selain dengan kendaraan yang dimodif sedemikian rupa sehingga layak dikendarai kaum difabel, mereka juga harus memenuhi persyaratan baku dalam mengendarai kendaraan brmotor yakni SIM dan dokumen kendaraan", ujar AKP Alpogohan SH, Kasatlantas Polres Probolinggo kota.

Terbukti selama proses ujian, Nampak antusias peserta mengikuti ujian, termasuk menyimak panduan yang diberikan oleh Bripa Agung.

Menurut Agung dengan adanya bimbingan bagi mereka saat pelaksanaan ujian setidaknya mereka dapat memahami proses dalam penerbitan SIM ini. (Rul/S) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional