Kamis, 19 April 2018

Perusahaan Otobus Sikapi Atas Rencana Revisi UU Nomor 22 tahun 2009

Hartatik, Sendi Hardianto (tengah) bersama salah satu pengurus PO Akas IV

Probolinggo, Wartakum.com - Menyikapi rencana pemerintah yang akan merevisi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum. Perusahaan besar Otobus  AKAS IV Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Sendi Hardianto SE, selaku Direktur Akas IV (Mila Sejahtera) mengakui jika pihaknya telah mendengar tentang hal tersebut.

“Kita selaku perusahaan otobus hanya mendengar dan memantau wacana yang kabarnya akan direkomendasi DPR RI dan Pemerintah. Namun kami juga menghimbau agar semua rencana itu hendaknya disosialisasikan, minimal mendenga suara dari bawah utamanya mereka yang selama ini berkecimpung dalam angkutan umum.”Ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Hartatik, Personalia perusahaan yang bergerak dalam jasa angkutan massal bus tersebut “Secara global apapun niat pemerintah yang hubungannya dengan melakukan perubahan terkait angkutan jalan umum kami pahami. Namun diharapkan aturan yang dibuat, nantinya bisa diterima oleh semua pihak dan tidak akan berpotensi gesekan dimasyarakat.”Ungkap perempuan paruh baya tersebut.  

Adanya niat pemerintah bersama DPR RI yang merevisi UU Nomor 22 tahun 2009 hingga saat ini menjadi kontroversial dan menimbulkan tanggapan beragam dari masyarakat. Diyakini wacana merevisi UU tersebut harus disertai efeknya dari sisi positif maupun sisi negatifnya, mengingat selama ini penambahan roda dua yang akan direkomendasikan sebagai kendaraan umum patut dikaji. (Tim-Probo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional