![]() |
| Hartatik, Sendi Hardianto (tengah) bersama salah satu pengurus PO Akas IV |
Probolinggo, Wartakum.com - Menyikapi rencana pemerintah yang akan merevisi UU Nomor 22 tahun 2009
tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum. Perusahaan besar Otobus AKAS IV Saat dikonfirmasi terkait hal
tersebut, Sendi Hardianto SE, selaku Direktur Akas IV (Mila Sejahtera) mengakui
jika pihaknya telah mendengar tentang hal tersebut.
“Kita selaku perusahaan otobus hanya
mendengar dan memantau wacana yang kabarnya akan direkomendasi DPR RI dan
Pemerintah. Namun kami juga menghimbau agar semua rencana itu hendaknya
disosialisasikan, minimal mendenga suara dari bawah utamanya mereka yang selama
ini berkecimpung dalam angkutan umum.”Ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Hartatik,
Personalia perusahaan yang bergerak dalam jasa angkutan massal bus tersebut “Secara
global apapun niat pemerintah yang hubungannya dengan melakukan perubahan
terkait angkutan jalan umum kami pahami. Namun diharapkan aturan yang dibuat,
nantinya bisa diterima oleh semua pihak dan tidak akan berpotensi gesekan
dimasyarakat.”Ungkap perempuan paruh baya tersebut.
Adanya niat pemerintah bersama DPR RI yang merevisi UU
Nomor 22 tahun 2009 hingga saat ini menjadi kontroversial dan menimbulkan
tanggapan beragam dari masyarakat. Diyakini wacana merevisi UU tersebut harus
disertai efeknya dari sisi positif maupun sisi negatifnya, mengingat selama ini
penambahan roda dua yang akan direkomendasikan sebagai kendaraan umum patut
dikaji. (Tim-Probo)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar