Kamis, 01 Maret 2018

Pembunuh Janda Kendangsari Dihukum 11 Tahun Penjara, Ibu Korban Kutuk Terdakwa

SURABAYA - wartakum.com, Randi Fauzi Mikfazah,  bin H Bahrodi  terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Merlinawati kekasihnya sendiri, dijatuhi vonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya.  Vonis itu dinilai terlalu ringan oleh keluarga terdakwa lantaran jaksa hanya menuntutnya dengan pasal 338 KUHPidana bukan 340 KUHPidana.

Hal yang dianggap memberatkan untuk terdakwa Randi Fauzih yakni perbuatannya dianggap sadis dan kejam, meresahkan masyarakat. Hal meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya, kooperatif selama persidangan berlangsung.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Randi Fauzi bin H Bahrodi terbukti bersalah melakukan pembunuhan sesuai pasal 338 KUHPidana, menjatuhkan hukuman 11 tahun kepada terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap menjalani hukuman dalam penjara," ucap hakim Maxi membacakan putusan. Kamis.

Atas putusan ini, terdakwa dan jaksa penuntut Suparlan sepakat menyatakan menerima putusan tersebut. Sebab sebelumnya dia juga mengajukan tuntutan yang sama kepada terdakwa.

Sementara itu, Hj Pudji selaku ibu kandung korban, menangis histeris mendengar putusan hakim. Setelah sidang, kepada awak media Hj Pudji mengaku kecewa atas putusan hakim. Diapun tak habis-habisnya mengutuk aksi keji yang sudah dilakukan oleh terdakwa

"Sebenarnya kecewa, sebab setahun sebelumnya dia sudah melakukan perbuatan penganiayaan yang nyaris sama. Bahkan perbuatan itu sudah dia laporkan ke polsek Sukodono dan kasusnya tidak pernah dihentikan penyidikannya oleh polisi. Terkutuk kamu (Randi Fauzih), kamu juga punya anak perempuan," kata Hj Pudji berurai air mata.

Seorang janda cantik Merlinawati (24) ditemukan meninggal di rumahnya lantai 2 Jalan Kendangsari III/55 Surabaya, Senin (18/9/2017) sekitar pukul 19.00 WIB. Ternyata, pelaku pembunuhan terhadap janda tersebut adalah pacar korban sendiri yang bernama Randi Fauzi Mikfazah, warga  Desa Masangan Wetan RT 5 RW 2, Sukodono Sidoarjo.

Kasus pembunuhan ini terjadi akibat kisah asmara antara pelaku dan korban tak lagi harmonis. Randi sudah menjalin asmara dengan korban 2 tahun terakhir. Sebab, Randi sudah pisah ranjang dengan istrinya. Sedangkan korban juga sudah pisah ranjang dengan suaminya dan sedang proses cerai. Pria yang sehari-hari menjadi penjual sembako itu terpikat dan bertekat akan hidup bersama korban.

Sebelum terjadi pembunuhan itu, Randi sudah memutuskan hidup bersama korban di kos kosan di Sidoarjo. Namun beberapa bulan lalu, korban sering pulang dan memilih tinggal di rumah yang diberikan orang tuanya tersebut. Darisanalah Randi curiga dan menuduh korban telah memiliki PIL (pria idaman lain). (Han/Sen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional