![]() |
SURABAYA, wartakum.com
- Yiska Tanesib anggota jaringan peredaran narkoba asal Nigeria yang kedapatan
membawa sabu seberat 4 kg, langsung merenung usai mendengar dirinya dituntut 20
tahun penjara oleh jaksa Nanik Prihandini dari Kejaksaan Tinggi Jatim di
Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/2/2018).
Dalam surat tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU), Nanik Prihadi terdakwa Yiska Tanesib dinyatakan terbukti
bersalah melanggar pasal pasal 114 ayat (2) Joncto pasal 112 ayat (2)
Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut pidana penjara
selama 20 tahun penjara, denda 20 miliar, subsider 6 bulan penjara," ucap
jaksa di ruang sidang Kartika PN Surabaya.
Adapun pertimbangan jaksa yang
memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam
pembrantasan narkotika, dan yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan
dan menyesali perbuatannya.
Usai mendengarkan surat
tuntutan dari jaksa, ketua majelis hakim Hisbullah memberikan kesempatan kepada
terdakwa untuk berdikusi kepada kuasa hukumnya, yakni Fariji dari Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Lacak, untuk mengajukan pembelaan. "Kamu (terdakwa)
dituntut 20 tahun penjara, silahkan diskusi dengan kuasa hukummu, untuk
mengajukan pembelaan, dan sidang kami tunda minggu depan," ucap hakim
Hisbullah sambil mengetok palu.
Usai sidang, Fariji selaku
kuasa hukum terdakwa, mengaku alhamdullilah atas tuntutan jaksa. Pasalnya
terdakwa lepas dari tuntutan mati. "Alhamdulillah, kami puas atas tuntutan
jaksa, meski klien kami terbukti membawa sabu 4 kg tapi jaksa tidak menuntut
dengan hukuman mati. Meski begitu, kami tetap akan mengajukan nota pembelaan
pada sidang minggu depan," pungakasnya.
Perlu diketahui, Terdakwa
ditangkap pada hari Jumat 11 Agustus 2017 sekitar pukul 05.30 wib di Loby
Hotel Fave Max Jl Prenggolan No 1,3,5 Tegalsari Surabaya.
Bahwa berdasarkan informasi
dari masyarakat yang menyebutkan akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari
Jakarta ke Surabaya dan Bali, selanjutnya petugas dari Ditresnarkoba Polda
Jatim melakukan Mapping penyelidikan, observasi dan pembuntutan dan sasaran yang
dicurigai, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa,
selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa
ditemukan barang bukti berupa satu buah tas ransel warna hitam merk Polo berisi
empat kilogram. (Han/Sen)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar