SURABAYA,wartakum.com - Eka Setio Wahyu dan Yesi Nanda Maherita, purel Coyote sekaligus terdakwa
kepemilikan narkotoka jenis sabu dituntut hukuman penjara 7,5 tahun
penjara dan denda Rp 800 juta atau subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Yusuf Akbar, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dua
purel tersebut tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu di kamar kosan jalan
Simo Kalangan, Surabaya. Kamis (8/2/2018).
"Menuntut agar majelis
hakim pengadilan negeri Surabaya yang mengadili perkara ini, menjatuhkan
hukuman Yesi Nanda Maherita dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan
denda sebesar Rp 800 juta subsidsir 6 bulan kurungan penjara," ujar JPU
Yusuf Akbar mewakili JPU Setya Wirawan.
Jaksa Yusuf menilai terdakwa
telah melakukan tindak pidana memiliki dan menyimpan narkotika golongan 1 bukan
tanaman dan narkotika jenis tanaman.
"Ancaman pidana
sebagaimana diatur dalam surat dakwaan kedua yakni pasal 112 ayat (1) UU RI
nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sambungnya.
Diketahui terdakwa Eka Setio
Wahyu bersama-sama terdakwa Yesi Nanda Maherita ditangkap Anggota satreskoba
polres Tanjung Perak di kosan jalan Simo
Kalangan I/56 pada hari Senin 16 Oktober 2017 sekitar pukul
18.00 WIB.
Keduanya ditangkap dengan
barang bukti satu poket sabu seberat 0,57 gram beserta pembungkusnya beaerta 1
buah pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu seberat 1,88 gram,
satu korek api gas warna hijau, satu buah sekrop yang terbuat dari sedotan
plastik warna putih dan seperangkat alat hisap yang terbuat dari botol plastik
air mineral merk Ades. (Han/Sen)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar