SURABAYA - wartakum.com, Terdakwa kasus penipuan kerjasama pengadaan alat berat bernilai Rp 500 juta rupiah, Salim Himawan Saputra, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/2/2018).
Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim, Deddy Fardiman dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa terbukti perdata dan bukan merupakan perbuatan pidana. Sehingga hakim membebaskan terdakwa dengan putusan onslah. Putusan ini berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chalidah Hapsari, yang menuntut 3 tahun penjara.
"Majelis hakim tidak menemukan unsur pidana terhadap perkara terdakwa Salim Himawan Saputra, melainkan hanya menemukan unsur perdatanya saja, makanya terdakwa divonis bebas," ucap hakim Deddy Fardiman membacakan putusan.
Menyikapi putusan itu, jaksa penuntut umum Chalidah Hapsari dari Kejari Tanjung Perak mengatakan, pihaknya akan melaporkan putusan ini ke Kajari Tanjung Perak Supriyadi apakah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Alasannya, Kejari tetap bersikap terkait perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Salim sebagai perbuatan pidana murni.
Untuk diketahui, terdakwa Salim Himawan Saputra warga jalan Citandui No 4 Surabaya, dilaporkan Elizabeth Kaverya pada Spetember 2016 karena tidak membeli alat berat excavator merk Komatsu sebesar Rp 500 juta, sesuai letter of intens (LOI) atas nama PT Guna Karya Pembangunan (perusahaan milik terdakwa) dengan China Road Bridge Coorporation (CRBC) dalam pekerjaan jalan tol Solo-Kertosono.
Uang Elizabeth Kaverya sebanyak Rp 500 juta itu dipakai terdakwa Salim Himawan Saputra untuk keperluan pribadi, bukan untuk membeli alat berat excavator seperti yang sudah direncanakan sebelumnya dengan disertai janji akan membagi keuntungan selama 2 tahun. (Han/Sen)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Nasional
-
Pose terduga pelaku pidana penipuan bersama teman-temannya berseragam PNS SURABAYA, wartakum.com -Tugianto and partners, kantor pengaca...
-
Belitung, wartakum.com - Peran dan fungsi Pemerintah, salah satunya adalah menjamin kesehatan dan masa depan masyarakat. Namun, sepert...
-
Surabaya, wartakum.com - Diduga sudah melanggar aturan perda salah satu cafe dan karaoke diwilayah surabaya, menyediakan penari striptis. ...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Polemik seputar pungutan PTSL Pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut Prona (Progr...
-
Pangkalpinang, wartakum.com - Geliat pesta demokrasi dalam tajuk Pilkada Serentak 2018, makin seru untuk diikuti. Seperti di Kota Pangka...
-
Sampang, wartakum.com - Ada pepatah guru kencing berdiri, murid akan kencing berlari. Pribahasa ini harusnya jadi acuhan oleh para guru y...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Gelaran operasi Zebra adalah program yang berkesinambungan Kepolisian RI sebagai bagian dari upaya menertibkan...
-
Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka berbunyi Elmu Luhung Teu Adigung, Sakti Diri Teu Kumaki, Yakin Usik Kersaning Illahi, Wartakum.com,...
-
SURABAYA - wartakum.com , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Siska Crhristiana dan jaksa Irene Ulfa, menuntut dua terdakwa ka...
-
Pamekasan, Wartakum.com - Mobil Toyota Fortuner baru bernopol M 45 NICO berwarna Putih, bebas berkeliaran di jalanan wilayah Kabupaten Pa...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar