Kamis, 25 Januari 2018
Bawah 4 Kilo Sabu, Kurir Narkoba Asal Kupang Diadili
SURABAYA - wartakum.com, Yiska Tanesib binti Henderina Toereno, warga Desa Netpalab, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kupang, diadili di ruang sidang Kartika 2 gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu Wanita berusia 37 tahun dengan 2 anak yang masih balita ini menjalani sidang dengan agenda periksaan terdakwa lantaran membawa 4 kg sabu.
Kepada majelis hakim, terdakwa mengakui semua perbuatannya telah membawa narkotika jenis sabu dari stasiun Gambir, Jakarta menuju stasiun Pasar Turi, Surabaya.
"Ya, Sabu itu saya bawah dari Jakarta ke Surabaya atas permintaan Frengky, warga negara Nigeria. Untuk pekerjaan tersebut saya dibayar Rp 5 juta, tidak termasuk ongkos sewa hotel dan makannya, serta biaya transportasi saya dari Kupang menuju Surabaya," kata terdakwa Yiska dengan suara nyaris tak terdengar.
Dengan tangis sesenggukan, terdakwa Yiska bahkan mengakui kalau aksi menjadi kurir narkoba sudah dilakoni sebanyak lima kali ini. Dihadapan Ketua Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, Yiska mengaku terpaksa menjadi kurir, sebab kehidupannya selama ini serba pas-pasan. Bahkan pekerjaan yang dilakukannyapun tidak tetap, serta harus menghidupi dua orang anak.
"Ini yang kelima kalinya pak hakim, yang empat kali berhasil lolos," ucap terdakwa jujur.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik Prihandini dari Kejati Jatim menyebutkan, terdakwa Yiska Tanesib binti Henderina Toerno ditangkap personel Ditnarkoba Polda Jatim pada Agustus 2017 lalu bertempat Loby Hotel Fave Max Jalan Prenggolan No 1,3,5 Tegalsari, Surabaya.
Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam merk Polo berisi barang yang diduga sabu seberat 4 kilogram, 1 lembar boardingpass kereta api Sembrani jurusan Gambir Surabaya, 1 buah HP oppo warna emas, 1 buah HP Blackbarry
Kepada petugas, Yiska mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari jaringan Frengky (DPO) warga negara Nigeria yang dia kenal tahun 2009 di Jalan Jaksa. Jaksa Jakarta Pusat
"Untuk mengantar sabu kepada pemesannya di Surabaya dan Bali, terdakwa diberi upah sebesar Rp 5 juta sekali antar, Perbuatan sebagaiman diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Ninik. (Han/Sen)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Nasional
-
Pose terduga pelaku pidana penipuan bersama teman-temannya berseragam PNS SURABAYA, wartakum.com -Tugianto and partners, kantor pengaca...
-
Belitung, wartakum.com - Peran dan fungsi Pemerintah, salah satunya adalah menjamin kesehatan dan masa depan masyarakat. Namun, sepert...
-
Surabaya, wartakum.com - Diduga sudah melanggar aturan perda salah satu cafe dan karaoke diwilayah surabaya, menyediakan penari striptis. ...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Polemik seputar pungutan PTSL Pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut Prona (Progr...
-
Pangkalpinang, wartakum.com - Geliat pesta demokrasi dalam tajuk Pilkada Serentak 2018, makin seru untuk diikuti. Seperti di Kota Pangka...
-
Sampang, wartakum.com - Ada pepatah guru kencing berdiri, murid akan kencing berlari. Pribahasa ini harusnya jadi acuhan oleh para guru y...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Gelaran operasi Zebra adalah program yang berkesinambungan Kepolisian RI sebagai bagian dari upaya menertibkan...
-
Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka berbunyi Elmu Luhung Teu Adigung, Sakti Diri Teu Kumaki, Yakin Usik Kersaning Illahi, Wartakum.com,...
-
SURABAYA - wartakum.com , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Siska Crhristiana dan jaksa Irene Ulfa, menuntut dua terdakwa ka...
-
Pamekasan, Wartakum.com - Mobil Toyota Fortuner baru bernopol M 45 NICO berwarna Putih, bebas berkeliaran di jalanan wilayah Kabupaten Pa...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar