Rabu, 23 Mei 2018

Kurir Narkoba Divonis 9,6 Tahun Penjara

Terdakwa Prayogo Didit Suryono saat menjalani sidang di PN Surabaya
Surabaya, WartaKUM.com – Sidang agenda pembacaan putusan perkara peredaran narkoba dengan terdakwa Prayogo Didit Suryono (28) digelar di pengadilan negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/5).
Pria asal Demak Timur Surabaya ini diadili lantaran diketahui telah terbukti menjadi perantara, kurir atau mengedarkan narkotika jenis shabu shabu.
Sidang dipimpin Dedi Fardiman selaku ketua majelis hakim dengan jaksa penuntut umum (JPU) I Made Adi Sudiantara, SH, MH dan Farida Hariani, SH, MH.
Atas dasar tuntutan dari JPU tersebut yang dibuat pertimbangan oleh majelis hakim untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.
Dalam amar putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama sembilan tahun enam bulan penjara.
Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama empat belas (14) tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar serta Subsider enam (6) bulan kurungan.
Diketahui dalam tuntutannya, jaksa mengacu pada pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, berimbang dengan perbuatan terdakwa yang dengan sengaja menyimpan memiliki menjual atau mengedarkan narkotika jenis shabu dengan berat total 17,737 gram,
Atas putusan tersebut, setelah terdakwa konsultasi sejenak dengan kuasa hukumnya Sandhy Krisna dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak, akhirnya menerima putusan (vonis) dari hakim. (son/sen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional