Selasa, 23 Januari 2018
Penutupan Lokalisasi, Eks Warga Dolly Gugat Pemkot 2,7 Miliar
SURABAYA, wartakum.com -Warga eks Lokalisasi Gang Dolly, Kota Surabaya mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/1). Mereka melakukan aksi demo serta mendaftarkan gugatan yang ditujukan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, atas kerugian materil dan inmateril senilai Rp. 2.7 Triliun dari 1.800 warga eks Dolly yang terkena dampak penutupan lokalisasi dari tahun 2014 hingga 2018.
Puluhan aksi demo dari Komunitas Pemuda Independen (KOPI) dan Front Pekerja Lokalisasi (FPL) dengan membawa sejumlah postur tuntutanya, mereka meminta pemerintah kota Surabaya untuk segera melakukan pemulihan ekonomi serta sumber ekonomi baru yang telah 'gagal' dilaksanakan oleh pemkot.
Kuasa hukum warga eks Dolly, Okky Suryatama menyampaikan, jika gugatan yang sudah di ajukan ke pengadilan negeri Surabaya atas dampak dari penutupan lokalisasi serta kerugian materil dan immateril yang hingga kini dianggapnya belum terselesaikan.
"Dalam gugatan ini kami meminta pemerintah kota Surabaya untuk ganti rugi atas kerugian materiil dan immateril dari korban penutupan lokalisasi" Ujar kuasa hukum warga eks Dolly, Okky Suryatama sesaat sebelum memasuki ruang pendaftaran gugatan perdata di pengadilan negeri Surabaya.
Tak hanya itu lanjut Okky, dalam gugatanya dia menuding ada tiga tergugat yang berkaitan atas penutupan lokalisasi Dolly. Tiga tergugat itu dinilainya ikut bertanggung jawab atas dampak dan kerugian setelah adanya penutupan lokalisasi mulai tahun 2014 hingga 2018.
"Tiga turut tergugat, satu, pemerintah kota (pemkot) Surabaya, dua, Satpol PP, tiga, Polrestabes Surabaya. Ada 1800 eks warga Dolly yang menderita kerugian," ucap Oky. (Han/Sen)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Nasional
-
Pose terduga pelaku pidana penipuan bersama teman-temannya berseragam PNS SURABAYA, wartakum.com -Tugianto and partners, kantor pengaca...
-
Belitung, wartakum.com - Peran dan fungsi Pemerintah, salah satunya adalah menjamin kesehatan dan masa depan masyarakat. Namun, sepert...
-
Surabaya, wartakum.com - Diduga sudah melanggar aturan perda salah satu cafe dan karaoke diwilayah surabaya, menyediakan penari striptis. ...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Polemik seputar pungutan PTSL Pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut Prona (Progr...
-
Pangkalpinang, wartakum.com - Geliat pesta demokrasi dalam tajuk Pilkada Serentak 2018, makin seru untuk diikuti. Seperti di Kota Pangka...
-
Sampang, wartakum.com - Ada pepatah guru kencing berdiri, murid akan kencing berlari. Pribahasa ini harusnya jadi acuhan oleh para guru y...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Gelaran operasi Zebra adalah program yang berkesinambungan Kepolisian RI sebagai bagian dari upaya menertibkan...
-
Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka berbunyi Elmu Luhung Teu Adigung, Sakti Diri Teu Kumaki, Yakin Usik Kersaning Illahi, Wartakum.com,...
-
SURABAYA - wartakum.com , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Siska Crhristiana dan jaksa Irene Ulfa, menuntut dua terdakwa ka...
-
Pamekasan, Wartakum.com - Mobil Toyota Fortuner baru bernopol M 45 NICO berwarna Putih, bebas berkeliaran di jalanan wilayah Kabupaten Pa...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar