![]() |
| Tri Widodo, SH., bersama Tugianto, SH selaku penggugat |
SURABAYA, wartakum.com - Kasus dugaan
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dituduhkan Agus Setiawan (Penggugat) kepada
kepala cabang PT OTTO Multiarta Surabaya, Danang Kurniawandan Budi Setiawan
(Tergugat I dan Tergugat II), terus berlanjut.
Setelah pihak PT OTTO Multiarta
memberikan jawaban dan juga eksepsi kompetensi absolut, kini giliran Penggugat
yaitu Agus Setiawan SE menanggapinya melalui replik. Replik ini merupakan
tanggapan Penggugat atas jawaban yang diberikan Tergugat dari gugatan yang
dibacakan oleh pihak Penggugat.
Agus Setiawan selaku penggugat,
melalui kuasa hukumnya Tri Widodo dan Tugianto dari Kantor hukum Tri Widodo
& Partners, dalam repliknya, meminta agar majelis hakim dalam perkara aquo,
menolak jawaban dalam pokok perkara dari Para Tergugat seluruhnya.
Tri Widodo juga menyatakan dengan
tegas menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Para Tergugat dalam
jawabannya, terkecuali beberapa poin yang secara tegas diakui Penggugat dan
terbukti kebenarannya secara hukum.
Menurut Tri, dalil Para Tergugat di
dalam eksepsi absolut menyatakan, inti pokok dari surat gugatan adalah Para
Penggugat mendalilkan bahwa tergugat I saudara Danang Kurniawan dan tergugat II
Saudara Budi Setiawan yang beralamat di di kantor PT OTTO Multiarta jalan
Genteng Kali 77B-79 Surabaya, dan disebutkan juga jabatannya sebagai kepala
cabang PT OTTO Multiarta Surabaya.
“Di dalam argumentasinya, Penggugat
tidak pernah menyatakan Tergugat I dan Tergugat II sebagai pribadi, tetapi
perbuatan hukum yang sudah dilakukan keduanya adalah mewakili PT OTTO
Multiarta, Surabaya.” ujar Tri Widodo seperti termuat dalam salinan dokumen
replik yang diperoleh wartakum.com. Jum'at (12/01/2018).
Tergugat, kata Tri Widodo, juga keliru
dalam membaca gugatan, sebab pada saat menjawab gugatan dari Penggugat,
ternyata Tergugat I maupun Tergugat II
menggunakan kop surat milik PT OTTO Multiarta,
“Kop surat tersebu seolah membenarkan
bahwa perbuatan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II adalah mewakili PT
OTTO Multiarta, Surabaya,” kata Tri.
Ditambahkan Tri, Tergugat I dan
Tergugat II, dianggap telah melakukan pengambilan secara paksa atas unit
kendaraan bermotor milik Penggugat, sebab Para Tergugat tidak pernah
menunjukkan Jaminan Fidusia, seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang No 42
tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No
130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan,
“Penarikan paksa yang dilakukan Para
Tergugat, bukanlah suatu tindakan /perbuatan yang dibenarkan secara hukum,
bahkan tindakan tersebut justru merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum
dan dapat diancam dengan ancaman pidana,” tambah Tri Widodo.
Sedangkan Tugianto, dalam repliknya
menegaskan jika gugatan yang dilayangkan kliennya tersebut sudah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan
menyatakan Tergugat telah salah menafsirkan kalau Para Tergugat bukanlah pihak
dalam perjanjian pembiayaan Nomor : 10-301-13-02192 tanggal 14 November 2013.
“Sama sekali tidak masuk akal, Para
Tergugat berkantor di jalan Genteng Kali No 77B-79 Surabaya, mewakili siapa,?
Kalau bukan PT OTTO Multiarta, karena kantor tersebut adalah kantor cabang PT
OTTO Multiarta, kemudian, pembayaran-pembayaran yang dilakukan Penggugat
sebagai debitur dibayarkan di kantor cabang PT OTTO Multiarta, Surabaya yang
beralamatkan di jalan Genteng Kali 77B-79 Surabaya.” kata Tugianto.
Menurut Tugianto, apabila kantor
cabang suatu badan hukum Perseroan Terbatas (PT) digugat, maka yang bertanggung
jawab tetaplah kantor pusat, kerena regulasi secara tak langsung beban setiap
kantor cabang PT adalah kantor pusat dari PT itu sendiri.
“Ingat, Yurisprudensi Mahkamah Agung
No 2678.K/Pdt/1992 tanggal 27 Oktober 1994 disebutkan bahwa kantor cabang
adalah kepanjangan tangan dari kantor pusat,” ucap Tugianto.
Diketahui, dalam perkara No
739/Pdt,G/2017/PN Sby tanggal 20 September 2017, dicatat, bahwa Agus Setiawan
SE, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Tergugat I Danang
Kurniawan dan Tegugat II Budi Setiawan, kepala cabang OTTO Multiarta, Jalan
Genteng Kali 77B-79, Surabaya, untuk membayar kerugian materil Rp 166.587.533,
dan kerugian immaterial, Rp 200.000.000, serta secara tanggung renteng untuk
membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.500.000, per hari, atas pengambilan
paksa kendaraan bermotor miliknya. (Han/Sen)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar