![]() |
SURABAYA, wartakum.com
- Barang bukti
sejumlah kasus tindak pidana umum dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)
Tanjung Perak, Selasa (16/1/2017).
AKBP
Suparti, kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) turut hadir dalam
pemusnahan barang bukti dengan nilai total mencapai kurang lebih Rp 1 miliard.
Selain kepala
BNNK, beberapa perwakilan dari beberapa instansi juga turut hadir dalam
pemusnahan barang bukti diantaranya, perwakilan dari Pengadilan Negeri
Surabaya, Polrestabes dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, diundang sebagai
saksi pemusnahan barang bukti itu..
Rachmat
Suprady, Kepala Kejari Tanjung Perak mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan
ini merupakan hasil penyitaan dari kasus-kasus tindak pidana umum dari Januari
hingga Desember 2017. Sementara barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari
ganja seberat 10 kilogram.
Kemudian ada
sabu-sabu seberat 823.954 gram yang disita dari 245 perkara dan ekstasi
sebanyak 62 butir dari lima perkara.
"Nilai
total barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp 1 miliar," ujar
Rachmat dalam sambutannya.
Selain
narkotika dan ekstasi, barang bukti lain yang turut dimusnahkan yaitu barang
bukti hasil dati tindak pidana umum sepertia alat judi remi, miras sebanyak 446
botol. Untuk barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan. (Han/Sen)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar