Kamis, 18 Januari 2018

Dua Pemalsu Jaminan Kredit Bank Harda, Dihukum Ringan


SURABAYA , wartakum.com -Heri Bambang, direktur PT Solusi Rekayasa Teknologi dan Dony Sulaksono mantan Kabag Marketing PT Bank Harda Internasional cabang Rajawali, yang menjadi terdakwa pemalsuan yang dilakukan secara berkelanjutan, hanya dihukum ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (18/1/2018).

Kendati dinyatakan bersalah dan merugikan keuangan Bank Harda sekitar Rp 17 miliar, namun terdakwa Heri Bambang hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan untuk terdakwa Dony Sulaksono dihukum 1 tahun.

"Terbukti bersalah melakukan pemalsuan secara berkelanjutan, menghukum terdakwa Heri Bambang dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, dan untuk terdakwa Dony Sulaksono dihukum 1 tahun penjara, membebankan kedua terdakwa untuk membayar biaya perkara," ucap hakim Timur Pradopo di ruang sidang Garuda 2.

Menyikapi putusan itu, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima, namun anehnya, jaksa penuntut Mohamad Usman dari Kejati Jatim hanya mengaku pikir-pikir, kendati pada persidangan sebelumnya (Kamis 28/12/2017)  mengajukan tuntutan berbeda, yakni Heri Bambang diajukan tuntutan  2 tahun 6 bulan penjara, dan Dony Sulaksono dituntut 2 tahun kurungan badan.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Heri Bambang dan terdakwa Dony Sulaksono pada bulan Mei 2014 sampai dengan bulan Agustus 2014 bertempat di PT Solusi Rekayasa Teknologi Jalan Semampir No 45 Surabaya, bersepakat membuat BPKB palsu atas beberapa unit kendaraan milik perusahaanya.

BPKB itu sengaja dipalsulan, setelah terdakwa Heri Bambang yang menjabat direktur PT Solisi Rekaya Teknologi mendapatkan tambahan fasilitas kredit dari PT Bank Harda Internasional cabang Surabaya Rajawali, dengan total total jumlah Rp. 17 milar.

Padahal, untuk fasilitas kredit sebanyak itu Bank Harda yang diwakili pimpinanya Ir Dwiarini Sulistyowati dan terdakwa Heri Bambang serta terdakwa Dony Sulaksono selaku kabag marketing bank Harda sudah menandatangani akte Nomor : 002/OL-Krd/BHI.SBY-RJWL/II/2014 dan jaminan fidusia dihadapan Notaris Kukuh Muljo Rahardjo. (Han/Sen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional