SURABAYA - wartakum.com, Kabil Mubarok, anggota Komisi B DPRD Jatim sekaligus terdakwa kasus suap dari pejabat Pemprov Jatim dijatuhi vonis selama 6,5 tahun penjara. Selain hukuman penjara, sang wakil rakyat ini juga dicabut hak politiknya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Rochmad menyatakan, Kabil telah terbukti bersalah menerima dua kali suap uang total sebesar Rp 225 juta. Suap diterima Kabil dari pejabat Dinas Peternakan dan Pertanian Pemprov Jatim.
Dari fakta persidangan terungkap, suap tersebut diberikan dengan tujuan agar Kabil sebagai anggota DPRD Jatim tidak melakukan pengawasan dan pemantuan atas penggunaan anggaran kedinasan untuk tahun anggaran 2017. “Menyatakan terdakwa Kabil Mubarok bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun,” kata hakim Rochmad di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (29/1/2018).
Selain hukuman badan, Kabil juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 650 juta, subsider 6 bulan kurungan. Tak cukup sampai disitu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga dicabut hak berpolitiknya selama 3 tahun. “Mencabut hak politik terhadap terdakwa Kabil Mubarok selama 3 tahun,” tegas hakim Rochmad.
Vonis yang diterima Kabil ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut dari KPK kepada majelis hakim. Pada sidang sebelumnya, Kabil dituntut hukuman 9 tahun penjara. Atas vonis ini, Kabil dan Jaksa Jaksa Penuntut dari KPK masih menyatakan pikir-pikir.
Perlu diketahui, Kabil ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Juli 2017. Sebelumnya dari OTT tersebut, KPK telah menetapkan enam pejabat sebagai tersangka yakni, Bambang Heriyanto (Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim), Rohayati (Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim), dan Mochamad Basuki (Ketua Komisi B DPRD Jatim).
Saat itu, KPK menduga bahwa para kepala dinas di bahwa Pemprov Jatim telah memberikan uang suap kepada Basuki. Uang tersebut bertujuan untuk menghindari pengawasan dan pemantuan DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran kedinasan untuk tahun anggaran 2017. (Han/Sen)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Nasional
-
Pose terduga pelaku pidana penipuan bersama teman-temannya berseragam PNS SURABAYA, wartakum.com -Tugianto and partners, kantor pengaca...
-
Belitung, wartakum.com - Peran dan fungsi Pemerintah, salah satunya adalah menjamin kesehatan dan masa depan masyarakat. Namun, sepert...
-
Surabaya, wartakum.com - Diduga sudah melanggar aturan perda salah satu cafe dan karaoke diwilayah surabaya, menyediakan penari striptis. ...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Polemik seputar pungutan PTSL Pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut Prona (Progr...
-
Pangkalpinang, wartakum.com - Geliat pesta demokrasi dalam tajuk Pilkada Serentak 2018, makin seru untuk diikuti. Seperti di Kota Pangka...
-
Sampang, wartakum.com - Ada pepatah guru kencing berdiri, murid akan kencing berlari. Pribahasa ini harusnya jadi acuhan oleh para guru y...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Gelaran operasi Zebra adalah program yang berkesinambungan Kepolisian RI sebagai bagian dari upaya menertibkan...
-
Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka berbunyi Elmu Luhung Teu Adigung, Sakti Diri Teu Kumaki, Yakin Usik Kersaning Illahi, Wartakum.com,...
-
SURABAYA - wartakum.com , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Siska Crhristiana dan jaksa Irene Ulfa, menuntut dua terdakwa ka...
-
Pamekasan, Wartakum.com - Mobil Toyota Fortuner baru bernopol M 45 NICO berwarna Putih, bebas berkeliaran di jalanan wilayah Kabupaten Pa...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar