Kamis, 21 Desember 2017
PT. Smart Tbk Tak hadiri Rapat Mediasi, Ada Apa!!!
Kotabaru, wartakum.com - Menindak lanjuti surat Kepala Desa Bangkalan Melayu tentang terkendalanya pembuatan sertifikat tanah, perumahan dan perkebunan milik warga Desa Bangkalaan Melayu Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru melalui program prona, karena di duga masuk dalam wilayah perijinan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit milik PT. Smart Tbk,
Berdasarkan surat itu Tim Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Daerah (TP3D) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat mediasi antara masyarakat Desa Bangkalaan Melayu dengan pihak perusahaan yang sebelumnya bernama lnti Gerak Maju kemudian berubah menjadi Tapian Nadenggan dan akhirnya menjadi PT. Smart Tbk (sinarmas group)
Rapat mediasi di laksanakan dan di hadiri Asisten ll, Plt Kepala DPRPP, Dinas Perkebunan, Kesbangpolinmas, BPN Kotabaru, Satpol PP, Kepala Desa dan BPD serta perwakilan warga Desa Bangkalaan Melayu.
H. Joni Anwar mengatakan, sebenarnya TP3D mempunyai niat untuk menyelesaikan permasalahan antara kedua belah pihak, permasalahan ini bukan hanya masyarakat saja tapi otomatis juga melibatkan perusahaan, tidak mungkin permasalahan hanya satu pihak tapi pasti dua belah pihak,
"Ya, kami sedikit kecewa pihak perusahaan tidak hadir, padahal sdh di undang dan kabari bahkan di telepon. Tapi kita berharap ke depannya akan kita undang lagi, mudahan bisa berhadir," harapnya.
Seandainya memang benar masuk HGU perusahaan kita tetap akan melihat dulu apakah HGU itu sudah di selesaikan oleh perusahaan, kalau misalkan belum sebagaimana laporan masyarakat saat ini belum di selesaikan harus di keluarkan apa lagi belum di tanami oleh perusahaan, ini menurut hemat kami permasalahanya tidak terlalu besar karena lokasi tanah yang di klaim oleh masyarakat ada meskipun di duga saat ini masuk dalam HGU perusahaan.
Heru Setiawan Plt. Kepala Dinas Pertanahan Takyat, Pemukiman dan Pertanahan Kotabaru mengatakan, Tahapan yang akan di lakukan oleh TP3D yaitu menggelar pertemuan mediasi selama 2 kali untuk mengumpulkan data dari masing- masing pihak, melakukan tinjauan langsung ke lapangan dan analisa data.
lnformasi yang di dapat dari Dinas Perkebunan, Ijin IUP berjumlah 6820 Hektar, TL (tanam yang menghasilkan) 6569 Hektar, dari IUP yang ada ternyata terdapat lahan kosong sebanyak 251 Hektar. Permasalahanya kaitanya dengan IUL sebenarnya bukan kepemilikan dengan adanya sertifikat HGU.
Sedangkan data yang di miliki Dinas Perkebunan HGU nya seluas 5813, nah ini memberikan harapan atau peluang dari 5813 HGUnya sedangkan di IUP nya 6800 jadi ada beberapa selisih, jadi untuk memastikan kita akan agendakan tinjau lapangan, kemudian dari data itu nanti kita mintakan data dari BPN dan Dinas Perkebunan. Kita berharap mudahan tidak masuk dalam HGU, seandainya masuk dalam HGU salah satunya kita akan usulkan inklab dan di mungkinkan bisa, ungkapnya.
Sementara itu Bahrudin, ME mengatakan, selama ini PT. Smart melakukan penanaman di wilayah yang menurutnya undang- undang tidak dipernolehkan untuk di tanami karena wilayah cagar alam, jadi disana perusahaan se enaknya menanam sawit dan bahkan sudah berproduksi justru di cagar alam.
"Saya melihatnya itu ratusan hektar cagar alam yang di tanami oleh mereka, nah ini sampai sekarang tidak di perhatikan, pertanyaanya apakah kita selama ini melakukan pembiaran dalam artian dinas terkait apakah ini dinas perkebunan atau bagian pertanahan yg memang sengaja melakukan pembiaran padahal masuk cagar alam, kalau kita perhatikan di satu sisi masyarakat ingin mensertifikati tanah yg ada oleh perusahaan masuk dalam HGU mereka, tapi di sisi lain ketika PT. Smart melakukan penanaman kelapa sawit di cagar alam kita sepertinya diam saja dan itulah yg terjdi disana.
Kemudian ada persoalan-persoalan masyarakat dari dulu smpai sekarang tidak pernah tuntas, adanya kuburan masyarakat di tengah kebun yang menurut analisa sementara itu juga tidak pernah di ganti rugi oleh perusahaan, walaupun di ganti rugi rusahaan tidak pernah memberikan dokumennya dan memberi tahu yg sesungguhnya karena dia hanya mengandalkan para patugas mandor asisten di lapangan yg barang kali tidak tau sejarahnya.
Di ungkapkan oleh Kepala Desa Bangkalan Melayu Johansyah mengatakan, Kami berharap Pemda Kotabaru bersifat adil tidak berpihak kepada pengusaha, dan turun kelapangan untuk melakukan pengukuran ulang terhadap luas lahan perkebunan sesuai legalitas yang mereka miliki.
"Jadi sekarang perkampungan pun dikatakan termasuk di dalam HGU PT. Smart Tbk, dimana letak keadilan dan aturan per Undang - Undangan yang berlaku di negara ini," keluhnya. (Hrp)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Nasional
-
Pose terduga pelaku pidana penipuan bersama teman-temannya berseragam PNS SURABAYA, wartakum.com -Tugianto and partners, kantor pengaca...
-
Belitung, wartakum.com - Peran dan fungsi Pemerintah, salah satunya adalah menjamin kesehatan dan masa depan masyarakat. Namun, sepert...
-
Surabaya, wartakum.com - Diduga sudah melanggar aturan perda salah satu cafe dan karaoke diwilayah surabaya, menyediakan penari striptis. ...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Polemik seputar pungutan PTSL Pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut Prona (Progr...
-
Pangkalpinang, wartakum.com - Geliat pesta demokrasi dalam tajuk Pilkada Serentak 2018, makin seru untuk diikuti. Seperti di Kota Pangka...
-
Sampang, wartakum.com - Ada pepatah guru kencing berdiri, murid akan kencing berlari. Pribahasa ini harusnya jadi acuhan oleh para guru y...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Gelaran operasi Zebra adalah program yang berkesinambungan Kepolisian RI sebagai bagian dari upaya menertibkan...
-
Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka berbunyi Elmu Luhung Teu Adigung, Sakti Diri Teu Kumaki, Yakin Usik Kersaning Illahi, Wartakum.com,...
-
SURABAYA - wartakum.com , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Siska Crhristiana dan jaksa Irene Ulfa, menuntut dua terdakwa ka...
-
Pamekasan, Wartakum.com - Mobil Toyota Fortuner baru bernopol M 45 NICO berwarna Putih, bebas berkeliaran di jalanan wilayah Kabupaten Pa...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar