Rabu, 13 Desember 2017
Pemkab Kotabaru Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten
Kotabaru, wartakum.com - Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotabaru, di gelar di Hotel Grand Surya Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan, Selasa 12/12/17.
Acara dihadiri Wakil Bupati Kotabaru, Dewan Pengupahan Nasional RI, Kadis Ketenaga Kerjaan Dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru beserta Staf, seluruh Perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Kotabaru, Kadin Kotabaru dan Instansi lainya.
Wakil Bupati Kotabaru Ir. H. Burhanudin mengatakan, masalah ketenagakerjaan adalah masalah yang cukup rumit karena menyangkut ribuan bahkan juta jiwa orang sebagai tenaga kerja, salah satunya adalah tekanan kenaikan upah ditengah dunia usaha yang masih lesu dengan krisis global saat ini.
Berbicara masalah upah tidak terlepas dari masalah kesejahteraan karyawan, dengan terpenuhinya upah yang layak, maka kesejahteraan pekerja turut terpenuhi, imbuhnya.
Berdasarkan Peraturan Perundang- Undangan tersebut diatas diartikan bahwa sistem penetapan upah untuk pekerja di Indonesia masuk keikut sertaan pemerintah dalam penetapan upah, terutama upah minimum.
Kata Burhan, Sebab menurut definisi upah dalam UU Nomor 13 Tahun 2013 Tetang Ketenaga Kerjaan Pasal 88 Ayat (4) yang isinya: Pemerintah menetapkan upah minimum, berdasarkan kebutuhan hidup layak dan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Upah adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau Peraturan Perundangan- Undangan yang berlaku termasuk tunjungan bagi pekerja atau buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang atau akan dilakukan.
Lanjut Burhan, Diharapakan agar setiap kebijakan pengupahan yang ditempuh memperhatikan aspirasi pada pekerja atau buruh, yaitu meningkatkan kesejahteraan dan aspirasi pengusaha yaitu peningkatan produktivitas dan pengembangan perusahaan secara berkelanjutan.
Kepada Dewan Pengupah saya harapakan supaya betul- betul melaksanakn tugasnya dengan baik sebagai bukti pengabdian kita kepada masyarakat, khususnya masyarakat dunia usaha dan dunia kerja.
Dewan Pengupahan Nasional RI Ferri Nuzarli, SE mengatakan, Hari ini dewan pengupahan daerah minta masukan tentang upah sektoral, sekala upah, pelaksananya, pendidikan dan penjelasanya.
Di Kabupaten Kotabaru masih banyak kekurangan, kemungkinan daerah jauh, Dinas Ketenaga Kejaannya masih banyak yang harus dibenahi terutama pengupahan, karena pungsi dan pengupahan ini perlu di aktifkan.
Karena ini akan menjadi suatu pengawas kontrol, bagaimana upah- upah semua perusahan yang ada ini bisa berjalan sesuai dengan aturan, banyak aturan yang dilanggar oleh para pengusaha, kita minta kepada semua pengusaha normatif.
Saya menghimbau dan mendorong kepada seluruh pekerja untuk berjuang terus, semangat pada kolidornya, jangan anarkis, kalau mau demo ada aturannya, kalau mau berunding ada tata caranya, yang penting itikat baik itu harapan kita, harapan pemerintah masih kita hubungan dengan industrial, bila perlu kita bikin Perda kedepannya.
Kata Ferri, saat ini Kotabaru belum punya Perda, kita boleh contoh di daerah Karawang Perdanya sudah ada. Supaya kondisinya jelas dan semua perusahaan yang ada di Kabupaten Kotabaru ini tahu Perdanya, kita harus lakukan dan buktikan dalam membuat Perda itu untuk kesejahteraan buruh semua, seperti Perda tentang perumahan buruh, uang makan buruh, transport buruh, kesejahteraannya, seperti perlindungan K3nya, tentang rekrutmenya, beberapa % lokalnya, berapa % luar lokal dan itu boleh diatur dalam Perda. (Herpani)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Nasional
-
Pose terduga pelaku pidana penipuan bersama teman-temannya berseragam PNS SURABAYA, wartakum.com -Tugianto and partners, kantor pengaca...
-
Belitung, wartakum.com - Peran dan fungsi Pemerintah, salah satunya adalah menjamin kesehatan dan masa depan masyarakat. Namun, sepert...
-
Surabaya, wartakum.com - Diduga sudah melanggar aturan perda salah satu cafe dan karaoke diwilayah surabaya, menyediakan penari striptis. ...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Polemik seputar pungutan PTSL Pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut Prona (Progr...
-
Pangkalpinang, wartakum.com - Geliat pesta demokrasi dalam tajuk Pilkada Serentak 2018, makin seru untuk diikuti. Seperti di Kota Pangka...
-
Sampang, wartakum.com - Ada pepatah guru kencing berdiri, murid akan kencing berlari. Pribahasa ini harusnya jadi acuhan oleh para guru y...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Gelaran operasi Zebra adalah program yang berkesinambungan Kepolisian RI sebagai bagian dari upaya menertibkan...
-
Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka berbunyi Elmu Luhung Teu Adigung, Sakti Diri Teu Kumaki, Yakin Usik Kersaning Illahi, Wartakum.com,...
-
SURABAYA - wartakum.com , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Siska Crhristiana dan jaksa Irene Ulfa, menuntut dua terdakwa ka...
-
Pamekasan, Wartakum.com - Mobil Toyota Fortuner baru bernopol M 45 NICO berwarna Putih, bebas berkeliaran di jalanan wilayah Kabupaten Pa...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar