![]() |
| Korban Moh Dilam menunjukkan surat laporan polisi |
Hal tersebut terkait dengan lambannya pelayanan terhadap Moh. Dilam (53) asal Dusun Ombul Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan yang merupakan korban kasus penganianyaan dengan Pasal 351 KUHP dan merasa kecewa dengan lambannya penanganan Polres Sampang, dengan Laporan Polisi pada Tanggal 06 Oktober 2017 Nomor:LP/B/218/X/2017/JATIM/RES/SAMPANG.
Pasalnya Pihak korban beserta keluarga sampai saat ini belum mendapatkan kepastian atas Laporan Polisi yang sudah selama 2 Bulan lebih belum ada penangkapan terhadap terduga Inisial J yang telah di lapokan ke Polres Sampang.
Saat ditemui dirumahnya Moh. Dilam menjelaskan, Bahwa dirinya kecewa dan lamban atas penanganan dari Polres Sampang.
"Sudah hampir 2 bulan lebih orang yang memukul saya belum ditangkap, saya hanya mendapatkan surat saja dari pihak polisi Polres Sampang, sedangkan orang yang memukul saya masih berkeliaran sampai sekarang, mana keadilanya untuk saya". Ungkapnya dengan raut wajah sedih
Jamil selaku keponakan korban menambahkan bahwa padahal sudah ada pengakuan dari pihak tersangka didepan penyidik beserta dirinya dan korban.
"Akan tetapi pihak polisi belum melakukan penahanan sampai saat ini, terkesan Laporan paman saya diabaikan begitu saja." Ujarnya saat ditemui bersama korban.
Sampai berita diturunkan Kasat Reskrim Polres Sampang Akp Hery Kusnanto, SH. MH sedang tidak berada diruanganya tandanya salah satu anggota Polisi.
Namun sangat disayangkan jawaban diberikan oleh Wakapolres Sampang Kompol Suhartono yang justru terkesan menghalangi wartawan untuk menulis dengan mengatakan bahwa wartawan pofesional tidak akan menulis terkait kasus ini. (Rozy)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar