Jumat, 08 Desember 2017

Cabuli 6 Siswi, Tukang Kebun Sekolah Dasar Diamankan Polisi


SURABAYA-wartakum.com, Madekur (46) tukang kebun Sekolah Dasar (SD) di kawasan Surabaya barat, diamankan Unit Perlindungan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, lantaran berbuat cabul

Aksi cabul Madekur terbongkar setelah salah satu korban, Putri (nama samaran) merasakan sakit pada alat kelaminnya. Bocah 9 tahun itu lantas menceritakan kepada orangtuanya.

Ternyata, nasib yang sama juga dialami Rara (nama samaran), korban kedua dari Madekur. Bocah 8 tahun itu juga menceritakan hal yang sama kepada orangtuanya. Dari situlah, orangtua Putri dan Rara membuat laporan ke polisi ke unit PPA.

Usai menerima laporan korbannya, unit PPA lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut, dari keterangan korban keberadaan Madekur kemudian terendus. Tak butuh waktu lama, pelaku pencabulan itu dapat diamankan dirumahnya di jalan Dupak Bandarejo

Madekur pun tak dapat berkelit. Dia lantas mengakui perbuatannya, kemudian digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut.

"Kepada penyidik, tersangka mengatakan telah mencabuli 6 orang siswa. Rata-rata masih duduk dibangku kelas 2 dan 3 SD," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol I Dewa Gede Juliana, Jumat (8/12/2017).

Dijelaskan Dewa, tindakan pencabulan yang dilakukan Madekur sudah berlangsung sejak tahun 2015 awal. Awalnya dia hanya menggoda siswi-siswi yang sedang bermain saat jam istirahat.

Selanjutnya, dia mulai tak bisa menahan nafsunya. Putri, yang menjadi korban pertama saat itu langsung didekap ketika lari-larian bersama temannya. Putri kemudian dipeluk, diremas payudaranya lalu diberi uang Rp2 ribu, sambil diancam.

Karena takut, Putri akhirnya tutup mulut. Dia tidak berani menceritakan hal itu kepada siapapun. Merasa aksinya aman-aman saja, Madekur ternyata makin menjadi-jadi. Dia kembali melakukan tindakan asusila secara berkelanjutan.

"Aksi selanjutnya makin berani. Dia tak hanya meremas payudara korban, melainkan juga memegang kemaluan korban, hingga ada 6 siswi yang menjadi korbannya. Aksi terakhirnya dilakukan pada Oktober 2017. Namun saat ini baru dua korban saja yang melapor," jelas Dewa.

Saat dipertemukan dengan wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Madekur mengaku bertindak cabul karena khilaf dan ketagihan.

"Merasa puas aja kalau setelah melakukan itu. Spontan aja pak," ucap pria yang mempunyai dua orang anak itu.

Atas perbuatannya, kini Madekur harus meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Han/Sen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional