Rabu, 25 Oktober 2017

Ka-Adpel Ajak Masyarakat Manfaatkan Momen Pemutihan



Probolinggo, Wartakum.com - Penunggak pajak kendaraan bermotor dalam beberapa hari terakhir memadati Kantor Samsat Probolinggo Kota. Hal ini karena para penunggak pajak kendaraan Samsat mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor maupun kendaraan roda empat yang terlambat dalam  membayar pajak.

Antusias masarakat penunggak pajak kendaraan pun cukup tinggi semenjak Samsat Probolinggo Kota  memberlakukan  pemutihan denda pajak kendaraan  ini sejak  tanggal 23 Oktober sampai 30 Desember 2017.

Kepala Administratur Pelaksana (Adpel) Samsat Probolionggo Kota, Eko Maqsudi mengatakan, animo masarakat penunggak pajak  kendaraan semenjak adanya program  penghapusan denda pajak  meningkat dari hari biasanya. Dijelaskan, program pembebasan sanksi pajak ini sangatlah bagus untuk memotivasi penunggak pajak guna membayar pajaknya lebih lancar.

Ia menambahkan, pelayanan samsat keliling juga tak luput dari serbuan wajib pajak yang setiap harinya melayani penunggak pajak yang jauh dari samsat. Sehingga mampu memberikan pelayanan yang prima dan efisien dalam mensukseskan program pemutihan.
 
"Animo pembayar pajak kendaraan akan terus meningkat sampai akhir Desember 2017 karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui akan program pemutihan tersebut. Untuk saya mengajak kepada wajib untuk segera menanfaatkan program ini yang berakhir tanggal 30 desember." kata Eko Maqsudi.

Program penutihan meliputi pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa kenaikan dan/atau bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) diberikan kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administratif berupa kenaikan dan/atau bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor.

Proses pengurusan pemutihan pajak kendaraan bermotor cukup mudah, pemilik kendaraan datang ke Kantor Samsat dengan membawa surat kendaraan lengkap dan mengisi formulir data, kemudian mengambil antrean untuk proses pemberkasan dan pembayaran pajak di bank. Selain itu mampu memaksimalkan penyerapan PAD dari sektor pajak kendaraan. (rul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional