Probolinggo, Wartakum.com - Penunggak pajak kendaraan bermotor dalam
beberapa hari terakhir memadati Kantor Samsat Probolinggo Kota. Hal ini karena
para penunggak pajak kendaraan Samsat mengadakan program pemutihan denda pajak
kendaraan bermotor maupun kendaraan roda empat yang terlambat dalam
membayar pajak.
Antusias masarakat penunggak pajak
kendaraan pun cukup tinggi semenjak Samsat Probolinggo Kota
memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan ini sejak
tanggal 23 Oktober sampai 30 Desember 2017.
Kepala Administratur Pelaksana (Adpel)
Samsat Probolionggo Kota, Eko Maqsudi mengatakan, animo masarakat penunggak
pajak kendaraan semenjak adanya program penghapusan denda
pajak meningkat dari hari biasanya. Dijelaskan, program pembebasan sanksi
pajak ini sangatlah bagus untuk memotivasi penunggak pajak guna membayar
pajaknya lebih lancar.
Ia menambahkan, pelayanan samsat keliling
juga tak luput dari serbuan wajib pajak yang setiap harinya melayani penunggak
pajak yang jauh dari samsat. Sehingga mampu memberikan pelayanan yang prima dan
efisien dalam mensukseskan program pemutihan.
"Animo pembayar pajak kendaraan
akan terus meningkat sampai akhir Desember 2017 karena
masih banyak masyarakat yang belum mengetahui akan program pemutihan tersebut.
Untuk saya mengajak kepada wajib untuk segera menanfaatkan program ini yang
berakhir tanggal 30 desember." kata Eko Maqsudi.
Program penutihan meliputi pembebasan
pokok dan sanksi administratif berupa kenaikan dan/atau bunga Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)
diberikan kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor dan pembebasan
sanksi administratif berupa kenaikan dan/atau bunga Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB) diberikan kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor.
Proses pengurusan pemutihan pajak
kendaraan bermotor cukup mudah, pemilik kendaraan datang ke Kantor Samsat
dengan membawa surat kendaraan lengkap dan mengisi formulir data, kemudian
mengambil antrean untuk proses pemberkasan dan pembayaran pajak di bank. Selain
itu mampu memaksimalkan penyerapan PAD dari sektor pajak kendaraan. (rul)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar