Selasa, 01 Januari 2019

Menjelang Pergantian Tahun 2019 Masyarakat Desa Wangunjaya Garut Jawa Barat Segel Kantor Desa

     

Garut, Wartakum,- Setelah peringati malam Tahun Baru puluhan warga masyarakat Desa Wangunjaya Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut Jawa Barat menyegel kantor desa,Senin dini hari (31/12).

Penyegelan kantor desa Wangunjaya dipicu lantaran atas dugaan oknum Kepala Desa melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dengan tidak adanya ketransparanan terhadap anggaran, Sehingga masyarakat

 Wangunjaya kesal terhadap oknum Kepala Desa atas dugaan praktik korupsi. 
"Kami terpaksa menyegel kantor desa sebab Kepala Desa ingkarjanji serta selalu tidak transparan dalam penerapan anggaran, kami Sudah tidak ingin dipimpin kades tukang korup", kata beberapa warga sambil meneriakan agar kepala desa mundur dari jabatannya.

Sementara Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wangunjaya, Asep Azhar didampingi Sekretarisnya Soleh Hidayat terkait penyegelan kantor desa warga itu mengungkapkan atas apresiasi karena memang kondisi di Desa Wangunjaya belakangan ini sedang tidak kondusif karena ada beberapa catatan menurut penilaian warga, Kades diduga menyalahgunakan wewenang dan anggaran yang diduga tidak tranparan,sehingga memicu konflik berkepanjangan.

"Kita sudah berupaya bermusyawarah dengan Kades dan Muspika, tetapi selalu menemui jalan buntu," kata Azhar yang di amini Sekretarisnya,Soleh Hidayat, ditanya apa yang menjadi pemicu sehingga warga menyegel Kantor Desa, 

Asep Azhar menjelaskan, sebetulnya sejak pernyataan kades tentang pengaspalan jalan Dusun 1,  diingkari Kades,  yang seharusnya tanggal 7 Desember 2018, dilaksanakan pengaspalan, tetapi hingga tanggal 31 Desember2018 pengaspalan belum juga dilakukan." Sejak Kades ingkar itulah warga mulai kesal.Tetapi BPD berupaya melarang melakukan demontrasi,tapi mungkin kelewat batas maka warga menyegel desa," kata Asep Azhar.

Sekretaris BPD Desa Wangunjaya,Soleh Hidayat menambahkan, Senin pagi (31/12) dirinya bersama Ketua BPD menghadap Camat Bungbulang Hary Heryawan untuk melakukan koordinasi terkait permasalahan Desa Wangunjaya termasuk keinginan warga agar Desa Wangunjaya segera terrealisasi dengan cara Pergantian Antar Waktu (PAW), karena dari berbagai pernyataan warga sudah tidak ingin di pimpin Kades Ahmad Hidayat, namun lagi lagi menemui jalan buntu karena terbentur aturan.

"Jika ingin memberhentikan Kades ada aturannya. diantaranya terbukti bersalah dari pengadilan, Meningal dunia dan mengundurkan diri, Karena mengundurkan dirilah yang pas dan efektif mendekati aturan hukum tinggal bagaimana teknisnya kita serahkan kepada masyarakat. Sebagaimana diketahui, Desa Wangunjaya merupakan desa selama di pimpin Kades Ahmad Hidayat selalui menuai masalah termasuk masalah hukum yang kini sedang proses lidik Oleh Kejaksaan Negeri Garut", Papar Nya. ( Barna) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional