Sempat viral beberapa hari ini, patung gajah di perbatasan Kabupaten Lampung Timur – Metro, yang dibuat oleh Kontraktor seolah bentuknya tidak menyerupai hewan yang semestinya besar dan kekar.
Foto patung gajah yang berada di perbatasan Lampung Timur – Metro, yang sebelumnya bentuk tubuh gajah tidak sesuai dan saat ini tengah di sesuaikan oleh pekerja
Kini salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat di Kabupaten Lampung Timur, Gerakan Independensi Pemberantasan Korupsi (GIPAK) membeberkan jumlah dana anggaran dan waktu pelaksanaan pekerjaannya. Minggu (30/12/2018).
Rini Mulyati ”Kegiatan rehabilitasi tugu batas Lampung timur dengan kota metro di kecamatan Pekalongan dengan anggaran sebesar Rp 600 Juta ini sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 tidak juga kunjung selesai. apakah waktu di dalam kontrak dibuat lama waktu pekerjaan sampai 5 bulan, ataukah memang seharusnya ini sudah putus kontrak,”terangnya.
adapun Proyek perbatasan Lampung Timur – Metro itu dimenangkan oleh CV. Daryono yang di kota metro.
Menurut pernyataan Ketua LSM GIPAK,”Kegiatan ini dimenangkan oleh CV. Daryono yang beralamatkan di metro, kegiatan ini dalam dokumen lelangnya tercantum penandatanganan kontrak tanggal 19 september 2018 sehingga jika mengacu pada aturan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/MPK.05/2015, pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan maksimal 90 hari kalender jadi jika di hitung 90 hari, masa kerja seharusnya kegiatan itu sudah putus kontrak per tanggal 19 Desember 2018,”tegas Rini Mulyati.
LSM GIPAK menduga ada oknum - oknum di dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur yang bermain mata dengan pihak proyek yang mengerjakan patung perbatasan Kabupaten itu, pasalnya ada proyek dengan nilai hanya 30 juta di tolak untuk mengajukan adendum, sedangkan sudah jelas proyek perbatasan dengan nilai 600 juta itu sampai saat ini yang semestinya sudah rampung sepertinya adendum telah ditrima oleh Dinas itu.
,”Namun sampai sekarang tanggal 30 Desember 2018 kegiatan ini tidak juga selesai atau belum sampai pada tahap finishing pekerjaan. Jika memang pihak penyedia mengajukan adendum lalu kenapa ada kegiatan yang nilainya hanya 30 juta tidak diberikan kesempatan mengajukan adendum seperti kegiatan ini, Aturan apa yang dipakai oleh pihak dinas PUPR Lampung Timur,”tutup Rini, Ketua Gerakan Independensi Pemberantasan Korupsi.(Herliza Antomi)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar