Selasa, 01 Januari 2019

INKRACHT, Kejari Karawang Musnakan Barang Bukti Sitaan

wartakum.com Karawang Kejaksaan Negeri Karawang beserta unsur Muspida (Asda 1, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 0604) memusnahkan barang bukti perkara yg sudah ( inkracht van gewijsde ) mempunyai kekuatan hukum tetap, berlokasi dihalaman Kantor Kejari Karawang. Kamis 27 Des 2018 Jenis barang bukti tersebut yaitu narkotika jenis shabu, ganja dan pil ekstasi, ada juga kosmetik, sajam, senpi rakitan serta uang palsu seratus ribu. Barang bukti tersebut hasil penyitaan tahun 2016 s/d 2018 dari 6 perkara kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Ibu Rochayatie. Lanjutnya barang bukti hasil sitaan tersebut wajib dimusnahkan agar tidak menjadi penumpukan digudang Kejari, karena tidak ingin terjadi hal-hal yg tidak diinginkan. Akan tetapi pihaknya tidak berani memusnahkan barang bukti yg belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht perkaranya lantaran masih dibutuhkan untuk pembuktian dalam proses persidangan. Sekali lagi tegaskan tetap kami tidak berani musnahkan barang bukti yg belum mempunyai kekuatan hukum tetap, "jelasnya.(Tgh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional