Rabu, 05 Desember 2018

Koalisi LSM Laporkan Dugaan Tambang Ilegal dan Penebangan Pohon Bakau Ke Polisi

Probolinggo, wartakum.com - Tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam "Koalisi LSM" di antaranya Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP), gerakan anti kejahatan masyarakat daerah (Gajah Mada) dan sikat kedholiman swarakan gerakan independen (Siliwangi) melaporkan adanya dugaan aktivitas pertambangan (pengerukan tanah) ilegal dan dugaan terjadinya penebangan pohon bakau (mangrove) ke Polres Probolinggo. Laporan yang dituangkan dalam surat aduan tersebut dikirim ke Mapolres pada Selasa (4/12/18) siang. Dengan nomor surat : 03/KOALISI LSM PROB/XII/2018. Tertanggal 04 Desember 2018.

Syaiful Bahri selaku Ketua Umum LSM Siliwangi ketika dikonfirmasi menjelaskan, materi laporan yang diadukan berdasar temuan di lapangan terkait adanya dugaan terjadinya aktivitas pertambangan ilegal yang berada di Desa Sindet Anyar, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Dan dugaan terjadinya penebangan pohon bakau (mangrove) di lokasi pemadatan tanah timbunan tambak di Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

"Sebelum melakukan aktivitas pertambangan, pihak penambang wajib mengantongi izin terlebih dahulu dari Gubernur Jawa Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap Provinsi Jawa Timur. Sehingga nanti akan diterbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan legalitas izin lainnya. Dan itu diduga tidak dilakukan oleh oknum penambang," terangnya, Selasa (5/12) siang.

Di sisi lain, berkaitan dengan dugaan terjadinya penebangan pohon bakau, pentolan LSM Gajah Mada, Mohammad Khairi, menegaskan bahwasanya hal itu bertentangan dengan hukum dan bisa dipidana. "Hutan Mangrove itu dilindungi. Fungsinya untuk mencegah terjadinya intrusi air laut, mencegah erosi dan abrasi, berperan dalam pembentukan pulau serta menstabilkan daerah pesisir, dan lainnya. Seharusnya setiap pengusaha tambang dan tambak mendukung langkah penghijauan, bukan malah merusaknya," tegasnya.

Atas hal itu, aktivis "koalisi LSM" berharap agar penegak hukum menindaklanjuti laporannya. Dengan mengusut tuntas para oknum-oknum yang diduga telah melakukan tindak pidana. "Rujukan laporan kami sesuai pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 tentang Minerba, pasal 50 ayat (3) huruf a, b, c Jo pasal 78 ayat (2) dari UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dan atau pasal 82 ayat (1) huruf a, b, c atau pasal 84 ayat (1) atau pasal 94 ayat (10) huruf a, b, c UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," papar Lutfi Hamid Ketua LSM AMPP. (Mul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional