Probolinggo, wartakum.com - Tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam "Koalisi LSM" di antaranya Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP), gerakan anti kejahatan masyarakat daerah (Gajah Mada) dan sikat kedholiman swarakan gerakan independen (Siliwangi) melaporkan adanya dugaan aktivitas pertambangan (pengerukan tanah) ilegal dan dugaan terjadinya penebangan pohon bakau (mangrove) ke Polres Probolinggo. Laporan yang dituangkan dalam surat aduan tersebut dikirim ke Mapolres pada Selasa (4/12/18) siang. Dengan nomor surat : 03/KOALISI LSM PROB/XII/2018. Tertanggal 04 Desember 2018.
Syaiful Bahri selaku Ketua Umum LSM Siliwangi ketika dikonfirmasi menjelaskan, materi laporan yang diadukan berdasar temuan di lapangan terkait adanya dugaan terjadinya aktivitas pertambangan ilegal yang berada di Desa Sindet Anyar, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Dan dugaan terjadinya penebangan pohon bakau (mangrove) di lokasi pemadatan tanah timbunan tambak di Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
"Sebelum melakukan aktivitas pertambangan, pihak penambang wajib mengantongi izin terlebih dahulu dari Gubernur Jawa Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap Provinsi Jawa Timur. Sehingga nanti akan diterbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan legalitas izin lainnya. Dan itu diduga tidak dilakukan oleh oknum penambang," terangnya, Selasa (5/12) siang.
Di sisi lain, berkaitan dengan dugaan terjadinya penebangan pohon bakau, pentolan LSM Gajah Mada, Mohammad Khairi, menegaskan bahwasanya hal itu bertentangan dengan hukum dan bisa dipidana. "Hutan Mangrove itu dilindungi. Fungsinya untuk mencegah terjadinya intrusi air laut, mencegah erosi dan abrasi, berperan dalam pembentukan pulau serta menstabilkan daerah pesisir, dan lainnya. Seharusnya setiap pengusaha tambang dan tambak mendukung langkah penghijauan, bukan malah merusaknya," tegasnya.
Atas hal itu, aktivis "koalisi LSM" berharap agar penegak hukum menindaklanjuti laporannya. Dengan mengusut tuntas para oknum-oknum yang diduga telah melakukan tindak pidana. "Rujukan laporan kami sesuai pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 tentang Minerba, pasal 50 ayat (3) huruf a, b, c Jo pasal 78 ayat (2) dari UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dan atau pasal 82 ayat (1) huruf a, b, c atau pasal 84 ayat (1) atau pasal 94 ayat (10) huruf a, b, c UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," papar Lutfi Hamid Ketua LSM AMPP. (Mul)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Nasional
-
Pose terduga pelaku pidana penipuan bersama teman-temannya berseragam PNS SURABAYA, wartakum.com -Tugianto and partners, kantor pengaca...
-
Belitung, wartakum.com - Peran dan fungsi Pemerintah, salah satunya adalah menjamin kesehatan dan masa depan masyarakat. Namun, sepert...
-
Surabaya, wartakum.com - Diduga sudah melanggar aturan perda salah satu cafe dan karaoke diwilayah surabaya, menyediakan penari striptis. ...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Polemik seputar pungutan PTSL Pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut Prona (Progr...
-
Pangkalpinang, wartakum.com - Geliat pesta demokrasi dalam tajuk Pilkada Serentak 2018, makin seru untuk diikuti. Seperti di Kota Pangka...
-
Sampang, wartakum.com - Ada pepatah guru kencing berdiri, murid akan kencing berlari. Pribahasa ini harusnya jadi acuhan oleh para guru y...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Gelaran operasi Zebra adalah program yang berkesinambungan Kepolisian RI sebagai bagian dari upaya menertibkan...
-
Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka berbunyi Elmu Luhung Teu Adigung, Sakti Diri Teu Kumaki, Yakin Usik Kersaning Illahi, Wartakum.com,...
-
SURABAYA - wartakum.com , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Siska Crhristiana dan jaksa Irene Ulfa, menuntut dua terdakwa ka...
-
Pamekasan, Wartakum.com - Mobil Toyota Fortuner baru bernopol M 45 NICO berwarna Putih, bebas berkeliaran di jalanan wilayah Kabupaten Pa...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar