Kamis, 06 Desember 2018

Dinyatakan Lakukan Pungli, Kepala BKD Dicopot Dari Jabatannya

Lumajang, Wartakum.com - Besaran pungli terhadap ASN yang sedang berproses untuk peningkatan pangkat atau golongan oleh BKD, beberapa waktu lalu, memang tidak besar yakni Rp 500 ribu per orang.

“Berdasarkan hasil LHP Inspektorat, perorang Rp 500 ribu. Ada 300 lebih ASN yang mengurus peningkatan golongan pangkat. Silahkan kalikan sendiri,” ujarnya.

Besaran pungli yang tergolong kecil ini menjadi pintu masuk pungli-pungli lainnya.

Inspektorat sendiri, ungkap Cak Thoriq, menjelaskan, memang ada biaya yang bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab BKD. Namun pungutan itu juga salah.

“Model pungutan itu juga tidak benar, dan itu diluar ketentuan”, selorohnya.

Orang nomer satu di Lumajang ini, menambahkan, Inspektorat menilai adanya ketidak transparanan dan pelanggaran berat terhadap para ASN yang mengurus peningkatan golongan dan pangkat.

Hal itulah yang membuat Bupati dan Wabup Lumajang berani mencopot jabatan Kepala BKD dan memberikan sanksi berat kepada 5 pejabat lainnya.

Kepala kantor BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Nur Wahid saat ditemui menyatakan pasrah, sebab itu sudah keputusan Bupati. Terkait 300 ASN yang dinilai dipungli, pihaknya mengatakan, bahwa semua itu merupakan kometmen awal, bahwa biaya secara tehnis tes tersebut bayar 500 ribu.

"Semuanya sudah kometmen awal, terkait pembayaran 500 ribu itu untuk biaya tehnis tes tersebut. Tapi kalau itu disalahkan, ya gak apa-apa, sayakan prajurit mas, apa kata Bupati kebijakan diberikan, saya akan tetap semangat ditaruh di mana saja saya siap."singkatnya (woko)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional