Wartakum, Cianjur - Pembangunan Lapang di Desa Cisaranteun kecamatan Cikadu Cianjur dengan nilai anggaran Rp 100 juta yang Harus terserap untuk pembangunan Lapang masyarakat menduga oknum Camat ikut main bisnis cari keuntungan.
Dalam perbincangan kades Cisaranteun saudara Ahmad dengan masyarakat saat dimintai keterangan berkaitan pembangunan yang terkucur dari dana desa tahun anggaran 2018 khususnya pembangunan lapang, kades Ahmad mengatakan camat yang megang anggaran DD kades hanya sebatas menjadi mandor dan tentunya dengan pengakuan tersebut membuat cengang para pihak khususnya masyarakat desa Cisaranten.
Sesuai pengakuan dalam perbincangan kades Ahmad dengan masyarakat dalam Vidio recorder berdurasi 12 menit 10 detik itu menjelaskan bahwa kades hanya sebatas menjadi mandor tidak memiliki peranan sebagaimana mestinya. seakan-akan camat yang punya kewenangan dalam pengalokasian anggaran.
Namun ironisnya masyarakat mencemaskan serta menyayangkan atas kelakuan camat dan kepala desa karena tidak terbukanya atas pengalokasian anggaran, dan yang menjadi persoalan adalah berkaitan dengan hilangnya hak atas masyarakat karena tidak dilibatkan dalam pengerjaan malah Camat menyewa alat berat kepada pengusaha untuk pembuatan lapang tersebut. seperti tidak mengerti aturan.
Masyarakat kepada media mengatakan namun enggan disebut namanya, "yang saya tahu pembangunan lapang desa Cisaranteun nilainya 100 juta tapi langsung dikelola camat berikut pengadaan alat beratpun camat yang menyediakan, system kerjanya alat berat tersebut disewa 700 ribu perjam dikali 100 jam batas waktu selama enam hari, tapi Karna tidak selesai dengan waktu tersebut kemudian nambah waktu menjadi 12 Hari Kerja, dengan jumlah yang di dapat kekuatan alat berat itu hanya dapat 60 jam saja, Jadi kalau dijumlah dana yang diserap untuk pembangunan lapang adalah dari nilai 100 juta adalah 60 x 700 sama dengan 42 juta itulah yang sebenarnya. Tapi aturan itu berubah rubah katanya baik kata kades maupun camat, Dari awal memang aturanya 700 ribu dikali Perjam menjadi berubah aturan, menjadi aturanya di borongkan 85 juta pelebaran lapang tersebut", katanya.
Lanjutnya "kami berkesimpulan dan berpendapat lain coba kalau kami masyarakat diikut sertakan membangun pelebaran lapang tersebut, an yang saya heran apakah Cacmat ada aturanya untuk kelola dana desa dan mengapa kepala desa bisa mengatakan itu semua, dan kami menduga ada siasat permainan antara kades dan camat dalam kejahatan, coba saja kami masyarakat umum tidak dikasih dan tidak terlibat plang papan nama Proyek dipasang, jelas nya.
Pembangunan pelebaran Lapang Desa Cisaranten menjadi polemik Karena menggerus tanah masyarakat yang belum jelas secara penggantianya, masyarakat berpandangan kepada pihak pemerintah dasa maupun camat seharusnya sebelum melakukan pembangunan itu mesti dipertimbangkan dan lebih paham bahwa harus ada pembebasan lahan masyarakat terlebih dahulu, karena efeknya tanah masyarakat yang jadi korban kena pelebaran lapang tersebut dan sangat tidak wajar kalau tidak diganti.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara historis dilatarbelakangi oleh bergulirnya reformasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Reformasi yang sudah berumur satu dasawarsa telah membawa perubahan dalam sistem pemerintahan negara. Reformasi ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparasi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik. Setiap Badan Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 7 ayat 3 wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga layanan informasi dapat memberikan akses dengan mudah. Bahkan lebih lanjut setiap Badan Publik perlu melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat, cepat dan akurat.
Serta telah jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membuat kebijakan tentang desa dalam memberi pelayanan, peningkatan peran serta dan pemberdayaan masyarakat desa yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat. lahirnya otonomi daerah serta dalam era globalisasi, maka pemerintah daerah dituntut memberikan pelayanan yang lebih prima serta memberdayakan masyarakat sehingga masyarakat ikut terlibat dalam pembangunan untuk kemajuan daerahnya, karena masyarakatlah yang lebih tahu apa yang mereka butuhkan serta pembangunan yang dilakukan akan lebih efektif dan efisien, dan dengan sendirinya masyarakat akan mempunyai rasa memiliki dan tanggung jawab serta terbebas dari praktik Kolusi Korupsi Dan Nepotisme (KKN). (Barna)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Nasional
-
Pose terduga pelaku pidana penipuan bersama teman-temannya berseragam PNS SURABAYA, wartakum.com -Tugianto and partners, kantor pengaca...
-
Belitung, wartakum.com - Peran dan fungsi Pemerintah, salah satunya adalah menjamin kesehatan dan masa depan masyarakat. Namun, sepert...
-
Surabaya, wartakum.com - Diduga sudah melanggar aturan perda salah satu cafe dan karaoke diwilayah surabaya, menyediakan penari striptis. ...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Polemik seputar pungutan PTSL Pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut Prona (Progr...
-
Pangkalpinang, wartakum.com - Geliat pesta demokrasi dalam tajuk Pilkada Serentak 2018, makin seru untuk diikuti. Seperti di Kota Pangka...
-
Sampang, wartakum.com - Ada pepatah guru kencing berdiri, murid akan kencing berlari. Pribahasa ini harusnya jadi acuhan oleh para guru y...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Gelaran operasi Zebra adalah program yang berkesinambungan Kepolisian RI sebagai bagian dari upaya menertibkan...
-
Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka berbunyi Elmu Luhung Teu Adigung, Sakti Diri Teu Kumaki, Yakin Usik Kersaning Illahi, Wartakum.com,...
-
SURABAYA - wartakum.com , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Siska Crhristiana dan jaksa Irene Ulfa, menuntut dua terdakwa ka...
-
Pamekasan, Wartakum.com - Mobil Toyota Fortuner baru bernopol M 45 NICO berwarna Putih, bebas berkeliaran di jalanan wilayah Kabupaten Pa...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar