![]() |
| Kabid Pembinaan SD H. Ahmad Mawerdi |
Berbeda dengan Sekolah SDN Gulbung 4 dimana kondisi Bangunan 80% sudah mulai hancur. Kenapa demikian, dikarenakan masih belum selesai sengketa lahan tepat dibangunnya sekolahan tersebut.
Dimana ahli waris tidak memperbolehkan diperbaiki bagunan sekolah sebelum ada penyelesaian atau ganti rugi atas hak tanahnya.
Sementaran Kabid Pembinaaan SD H. Ahmad Mawerdi saat ditemui diruanganya menjelaskan, bahawa pernah melakukan mediasi tapi belum ada titik temu dan kesepakatan, ahli waris juga beleh kalau mau gugat ke pengadilan.
"Kalau sudah dilakukan bermacam-macam mediasi ahli waris belum ada titik temu, maka ahli waris silahkan ke pengadilan untuk menggugat dan memastikan hak ahli waris atau hak Pemkab, kalau minta ganti rugi harus nunggu keputusan Hakim", ujar Mawerdi.
Mawerdi menambahkan, untuk bangunan Sekolah SDN Gulbung 4 itu pemerintah akan memperbaiki ketika tidak ada orang yang mensengketakan, dimana apabila nanti dibangun terus dibongkar karena masih sengketa. (ros)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar