LUMAJANG, wartakum.com - Tidak memberikan dana tunjangan Kepala Dusun (Kasun), Kepala Desa (Kades) Kertowono Kecamatan Gucialit, Sutiyo, dijebloskan ke penjara, siang ini.
Ratusan warga Desa Kertowono, yang tidak puas dengan hasil keputusan Mahkamah Agung (MA), geruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, meminta Kadesnya untuk tidak ditahan.
Menurut salah satu warga, mereka tidak menghendaki Kades Kertowono, Sutiyo dijatuhi pidana kurungan 6 bulan penjara atas penyelewengan dana jabatan yang dilakukan olehnya pada tahun 2015 lalu.
"Kades itu diduga menyelewengkan dana tunjangan selama 6 bulan dari Kepala Dusun (Kasun), bernama Samsi sebesar Rp 7,5 juta," katanya.
Diungkapkan pula oleh warga, bahwa sejatinya, Samsi itu sering tidak masuk kerja dan jarang absen malah meminta jatah tunjangannya.
Dan dari penuturan warga juga, bahwa Samsi sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai salah satu Kasun di Desa Kertowono.
"Masak sering tidak masuk kerja, Samsi kok mau minta jatah gajinya. Dalam sebulan dia hanya masuk sekali untuk mengisi absen selama sebulan penuh, kan tidak logis," ujarnya.
Dari info yang diterima awak media, bahwa Samsi tersebut bukan pendukung dari Kades Sutiyo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lumajang, Teuku Muzafar SH MH kepada sejumlah wartawan menjelaskan jika Kades Sutiyo, dihimbau untuk menerima hasil keputusan dari MA tersebut. Namun jika merasa tidak puas dengan hal tersebut, saran dari Kajari bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Kami berharap Pak Sutiyo bisa menerima hasil keputusan MA dan menjalani sisa masa tahanannya, mungkin sekitar dua bulanan saja," paparnya.
Selain itu, menurut Kajari, Kades Sutiyo diminta juga untuk tidak memprovokasi dan harus meredahkan warganya, agar permasalahan ini dapat berjalan secara kondusif aman dan terkendali.
Dari pantauan media, pada akhirnya Kades Sutiyo berjalan menuju ruang Kasi Pidum Kejari Lumajang, untuk menerima hasil keputusan MA dan sekarang diantar ke LP dengan keamanan dari aparat kepolisian akhirnya warga militan pendukung kades 4 unit truk pulang dan dikawal pihak kepolisian gucialit.( Wok/rul)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Nasional
-
Pose terduga pelaku pidana penipuan bersama teman-temannya berseragam PNS SURABAYA, wartakum.com -Tugianto and partners, kantor pengaca...
-
Belitung, wartakum.com - Peran dan fungsi Pemerintah, salah satunya adalah menjamin kesehatan dan masa depan masyarakat. Namun, sepert...
-
Surabaya, wartakum.com - Diduga sudah melanggar aturan perda salah satu cafe dan karaoke diwilayah surabaya, menyediakan penari striptis. ...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Polemik seputar pungutan PTSL Pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut Prona (Progr...
-
Pangkalpinang, wartakum.com - Geliat pesta demokrasi dalam tajuk Pilkada Serentak 2018, makin seru untuk diikuti. Seperti di Kota Pangka...
-
Sampang, wartakum.com - Ada pepatah guru kencing berdiri, murid akan kencing berlari. Pribahasa ini harusnya jadi acuhan oleh para guru y...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Gelaran operasi Zebra adalah program yang berkesinambungan Kepolisian RI sebagai bagian dari upaya menertibkan...
-
Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka berbunyi Elmu Luhung Teu Adigung, Sakti Diri Teu Kumaki, Yakin Usik Kersaning Illahi, Wartakum.com,...
-
SURABAYA - wartakum.com , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Siska Crhristiana dan jaksa Irene Ulfa, menuntut dua terdakwa ka...
-
Pamekasan, Wartakum.com - Mobil Toyota Fortuner baru bernopol M 45 NICO berwarna Putih, bebas berkeliaran di jalanan wilayah Kabupaten Pa...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar