![]() |
| Ir. Misman, SH |
Menuai sejumlah penilaian yang rata-rata menyayangkan rencana tersebut.
Tanggapan atas rencana merevisi UU dimaksud, datang dari tokoh masyarakat dan Pemerhati Lalu Lintas di Probolinggo, Ir Misman SH. Menurutnya hendaknya wacana tersebut perlu dikaji secara detail termasuk mendengarkan aspirasi dari sejumlah sumber.
“Langkah Kemenhub dalam merevisi UU nomor 22 tahun 2009 ini perlu adanya kajian secara mendalam. Mengingat isi yang ada dalam UU tersebut dinilai telah memenuhi unsur dalam mengatur terkait lalu lintas dan angkutan jalan umum.”Ujarnya,
Ditambahkan oleh pria paruh baya ini, jika memang akan merekomendasi kendaraan roda dua sebagai angkutan umum, hendaknya ada penilaian terhadap beberapa aspek pada kendaraan ini. Salah satunya segi keselamatan (safety) yang minim pada kendaraan roda dua. Kita semua tahu jika sepeda motor masih dianggap belum memenuhi faktor keselamatan dalam berkendara, terlebih jika kendaraan ini digunakan sebagai angkutan umum.”tembahnya.
Untuk merevisi UU Nomor 22 tahun 2009 tentunya harus diperhatikan efeknya, baik dari sisi positif maupun sisi negatifnya, mengingat hal ini berkaitan dengan keselamatan dalam di jalan raya, untuk itu dalam pembuatannya harus dipikirkan secara matang tidak hanya untuk kepentingan bisinis. Sehingga perlu kiranya revisi UU tersebut untuk di kaji ulang secara mendalam, karena ini akan menimbulkan kontroversi dan penolakan dari masyarakat. (Tim-Probo)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar