![]() |
| Tommy, Ketua DPC Organda Probolinggo |
Probolinggo, Wartakum.com - Adanya isu kesepakatan antara DPR RI dengan Kemenhub terkait revisi UU
Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang memuat ketentuan untuk mengakomodir kendaraan roda dua sebagai sarana
transportasi umum, hingga saat ini banyak menuai aksi penolakan dari masyarakat.
Mengingat ketentuan tersebut dinilai
menimbulkan keresahan ditengah masyarakat, terutama dipandang dari sisi keselamatan,
dalam berkendara di jalan raya, bahkan dipandang ada muatan bisnis, padahal
kabarnya kendaraan roda dua tidak layak dijadikan sarana transportasi umum bagi
publik.
Kemenhub dan DPR RI sebenarnya tidak perlu
gegabah mengambil tindakan merevisi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
angkutan jalan tanpa berbagai tahapan kajian yuridis ataupun sosiologis terkait
mengakomodir klausul kendaraan roda dua sebagai transportasi angkutan umum.
Yang pasti ketika revisi ini tetap diberlakukan akan menjadi beban bagi
kepolisian dan dishub dilapangan.
“Bagaimanapun kita tahu kalau kendaraan roda
dua tidak layak dijadikan kendaraan umum. Ada sejumlah aturan yang salah
satunya soal keselamatan. Apabila memaksakan merevisi UU no.22 tersebut,
tentunya perlu kajian yang lebih matang dari berbagai aspek. Perangkat
kendaraan roda dua sangat terbatas dan ini tentunya akan beresiko pada
penggunaya.”Ungkap Tommy, Ketua DPC Organda Probolinggo.
Lebih lanjut Tommy menambahkan agar pemerintah melalui
Komisi V DPR RI dan Kemehub perlu melakukan kaji ulang terhadap revisi UU Nomor
22 tahun 2009 tentang lalu lintas, kalau itu hanya untuk mangatur ketertiban
angkutan online. Untuk mengatur angkutan online Permenhub dan atau lebih tinggi
lagi menjadi PP atau Perpres dianggap sudah cukup. Karena angkutan online
merupakan sebuah cara, bukan norma baru yang harus diterapkan, seperti halnya
dengan merevisi UU Nomor 22 tahun 2009.
![]() |
| M Dahroji, Kasie Aangkutan jalan Dishub kota Probolinggo |
Hal yang sama juga disampaikan oleh M Dahroji, Kasie
Angkutan Jalan Dishub kota Probolinggo. Menurutnya wacana untuk merevisi UU
tersebut perlu ditelaah lebih jauh “Rencana merevisi UU no. 22 yang
mengakomodir sepeda motor dijadikan angkutan umum, pastinya akan menimbulkan
gesekan dilapangan yang tentunya tidak kita harapkan.”Ujarnya.
Di samping itu, untuk merevisi UU Nomor 22 tahun 2009
tentunya harus diperhatikan efeknya, baik dari sisi positif maupun sisi
negatifnya, mengingat hal ini berkaitan dengan keselamatan dalam di jalan raya,
untuk itu dalam pembuatannya harus dipikirkan secara matang tidak hanya untuk
kepentingan bisinis. Sehingga perlu kiranya revisi UU tersebut untuk di kaji
ulang secara mendalam, karena ini akan menimbulkan kontroversi dan penolakan
dari masyarakat.(Tim-Probo)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar