![]() |
| Faisal, staf Dishub kota Probolinggo Unit Uji KIR |
Atas wacana tersebut, kini banyak tanggapan terutama dari instansi yang selama ini menangani layanan kendaraan umum, seperti Dinas Perhubungan. “Kalaupun revisi atas UU no. 22 tahun 2009 ini terealisasi, yang jelas akan menimbulkan berbagai gesekan antar pengguna kendaraan umum, mengingat kendaraan roda dua selama ini masih kami anggap belum layak dijadikan angkutan umum mengingat ada sejumlah persyaratan yang belum memenuhi, utamanya soal safety atau kesematan.”Ujar Faisol, staf Dishub bagian Uji Kir yang disampaikan pada WartaKUM.
Secara garis besar staf Dishub di unit uji kir kendaraan ini menyayangkan jika UU nomor 22 tersebut harus mengalami revisi, karena menurutnya, muatana dalam UU tersebut telah lengkap mengatur kendaraan angkutan jalan yang memenuhi segala aspek termasuk didalamnya aspek keselamatan.
“Perlu kajian yang mendalam bila akan merevisi UU ini, mengingat dalam UU tersebut telah diatur secara lengkap terkait kelayakan kendaraan angkutan jalan umum..”tambahnya.(Tim-Probo)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar